Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Bekukan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak

Kerinci||Bratapos.com- Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci Melakukan Penangkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak ( UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 ),Pada Hari Senin 06 Januari 2025 Sekitar Pukul 22.30 Wib

Pelaku yang ditangkap adalah Andi Iwanto alias Andi (38), warga Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur bernama Eca di rumah nya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

" Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi", ungkap Kasat Reskrim 

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif ( Edi.T)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Oknum PPK Dikbud NTB Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Proyek
Next Article
ABI (Advokat Bangsa Indonesia) MOU Dengan UWP (Universitas Wijaya Putra)

Related to this topic:

Be the first to write a comment.