BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, terus diperkuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi. Bersama Bulog, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi, tim gabungan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik strategis, salah satunya di Pasar Banyuwangi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan terintegrasi dalam Sistem Pelaporan dan Pengawasan Ketersediaan dan Harga Pangan (SP2KP), yang bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mencegah praktik curang seperti penimbunan serta penjualan di atas batas harga resmi pemerintah.
BACA JUGA :
Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot
Dalam sidak di salah satu toko sampel, yakni di Toko Inayah Pasar Banyuwangi, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran HET.
Dua merek beras premium, “Coconut Merah” dan “Gandrung”, dijual dengan harga Rp75.000 per 5 kg, melebihi batas HET yang ditetapkan pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgasda Polresta Banyuwangi langsung memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko. Dari hasil pengecekan, stok beras premium di toko tersebut tercatat lima sak (5 kg), sementara stok beras medium nihil.
Adapun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog masih tersedia dan dijual di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kg.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada pedagang dan konsumen. Satgas memasang spanduk informasi HET di area pasar sebagai bentuk sosialisasi masif, agar masyarakat memahami harga resmi yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik spekulatif.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran HET dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan dengan menjual beras di atas HET. Satgas Pangan Polresta Banyuwangi akan terus mengawasi seluruh rantai pasok. Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati, demi melindungi daya beli masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama.
Kapolresta juga menekankan, pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga kestabilan pangan dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi yang sehat dan transparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa temuan tersebut menjadi langkah awal penertiban di lapangan.
“Kami sudah memberikan teguran tertulis dan edukasi kepada pedagang. Tindak lanjut berikutnya adalah memperluas pengawasan di seluruh ritel modern dan pasar tradisional, terutama di titik sampling SP2KP. Jika ditemukan pelanggaran berulang, kami akan ambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengecer, distributor, maupun produsen,” jelas Kompol Yogi.
Polresta Banyuwangi mengimbau, seluruh pelaku usaha di sektor pangan untuk mematuhi ketentuan HET serta menjaga iklim perdagangan yang jujur dan stabil. Kepatuhan terhadap kebijakan harga bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Langkah tegas Polresta Banyuwangi ini sejalan dengan instruksi Kapolri terkait penguatan Satgas Pangan Nasional, yang bertujuan memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau menjelang akhir tahun dan libur panjang.
Melalui sinergi lintas sektor, pengawasan distribusi beras diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Ketua LSM Sapu Jagad Blora Dorong ESDM Segera Legalkan Sumur Rakyat.
Next Article
Polresta Banyuwangi Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Perkuat Sinergi Lintas Instansi Hadapi Musim Hujan