Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PJ Kades Jelgung dan Camat Robatal Diduga Bungkam Soal Proyek Rabat Beton yang Rusak

KOMENTAR 1323

Sampang || Bratapos.com - PJ Kades Desa Jelgung Suhartini dan Camat Robatal Revelino Diaz Steny diduga kompak bungkam terkait kerusakan pada proyek jalan rabat beton program dana desa (DD) tahun anggaran 2024, yang sudah retak. 

Hal itu terlihat saat beberapa kali wartawan media ini berupaya untuk konfirmasi dan menghubungi melalui seluler tidak pernah dibalas sepatah katapun.

BACA JUGA : Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

Berdasarkan anggaran Dana Desa 2024 tahap 1 dengan dana yang fantastis, dengan pekerjaan rabat beton yang belum seumur jagung sudah berantakan.

Dalam Realisasi Dana Desa tahun 2024 tahapn1, terlihat mencolok pada penyaluran pemanfaatan dan penyaluran Produk Rabat Beton yang sudah banyak rusak serta retak 

Tidak cukup disitu, pada Realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2024 juga kuat dugaan hanya untuk memperkaya diri serta terindikasi adanya sarat penyimpangan.

Diduga Diam Dan bungkamnya PJ kades Jelgung Beserta camat Robatal Terkesan ada keterlibatan/pengendalian oknum penguasa yang berada dibalik layar 

Sikap PJ Kades Suhartini dan Camat Robatal Revelino Diaz Steny menabrak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

menyebutkan setiap lembaga pemerintahan wajib memberikan/menyediakan informasi, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain dugaan penyalahgunaan serta penyimpangan Dana Desa (DD) juga diduga PJ Kades dan Camat robatal telah abaikan Pengaturan sanksi jyang diatur dalam pasal-pasal yang berlaku.

Sementara Kepala Dinas DPMD Chalilurrachman belum bisa dihubungi saat mau dikonfirmasi.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mahfud, Suami Korban Perampokan Dan Pembunuhan Terhadap Agen BRI Link Dihadirkan Di PN Gresik
Next Article
TRK Sayang Resmi Mendaftar ke Kantor KIP Nagan Raya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.