Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mahfud, Suami Korban Perampokan Dan Pembunuhan Terhadap Agen BRI Link Dihadirkan Di PN Gresik

GRESIK || Bratapos.com - Kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Asrofin (40) terhadap korban Wardatun Toyibah (28), seorang agen BRI Link di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menemukan fakta baru ketika Mahfud (42), suami korban dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya dari Kejari Gresik. Kamis 29 Agustus 2024.

Mahfud suami korban, dihadapan ketua majelis hakim Adhi Satrija Nugroho dengan anggota masing-masing Mochammad Fatkur Rochman, Dyah Sutji Imani menjelaskan kejadian yang menimpa pada istrinya itu. Saya tahunya perampokan yang disertai pembuahan itu sekitar jam 6 pagi.

BACA JUGA : Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

"Saya bangun awalnya hendak makan sahur. Ternyata sudah jam 6 pagi. Lalu saya ke kamar tengah. Sebab saya heran istri biasanya bangunin saya untuk makan sahur, namun sampai saya bangun tidur jam 6 istri tidak bangun. Akhirnya saya ke kamar tengah untuk mengecek istri. Langsung saya kaget melihat istri tergeletak dan tengkurap bersimbah darah. Barang-barangnya acak-acakan terlihat di lantai," ucapnya.

Mahfud Melihat istrinya tergeletak dan tengkurap bersimbah darah. Kemudian dirinya keluar lari ke rumah kakaknya yang tak jauh dari rumah korban. "Saya ke rumah kakak agar istri saya dibawa ke rumah sakit. Sebab saya lihat masih lemas. Namun setelah dicek oleh kakak saya, ternyata istri saya sudah meninggal. Uang yang dirampok oleh terdakwa ini 160 juta. Handphone juga raib. Terdakwa ini masuk dari belakang rumah. Terdakwa ini pelanggan BRI Link," ungkapnya.

Terdakwa yang didampingi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Gresik itu membenarkan keterangan suami korban dan para saksi-saksi lainnya. Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Asrofin dalam perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun itu, pelaku berperan memantau lokasi dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko dan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, hingga mengobrak-abrik toko milik korban.

Terdakwa juga bertugas membuang barang bukti yang digunakan selama menjalankan aksi perampokan dan pembunuhan. Diantaranya linggis, karung, tali, dan HP milik korban. Barang-barang tersebut dibuang di kawasan aliran Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Dukun.

Setelah menjalankan aksinya, terdakwa berkumpul di kamar Midhol DPO otak perampokan dan pembunuhan. Salah satunya untuk merencanakan pelarian serta pembagian hasil perampokan sadis tersebut. Mereka berhasil menggondol uang sekitar Rp 160 juta dan satu buah HP milik korban.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Terima Kunjungan Perdana Verifikasi Kementerian  STBM Award Tahun 2024
Next Article
PJ Kades Jelgung dan Camat Robatal Diduga Bungkam Soal Proyek Rabat Beton yang Rusak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.