Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengerusakan Kantor Garda Satu kota Surabaya Oleh Oknum Depcollector, Ketua Laporkan ke Polrestabes Surabaya

Surabaya || bratapos.com - Sekretariat Garda Satu DPC kota Surabaya yang terletak di Jalan Bambe Dukuh Menanggal 1B, diserang dan di rusak secara premanisme oleh beberapa oknum debcolector pada hari Kamis 06 November 2025 pukul 15.30 Wib. (10/11)

Ketua Garda Satu Juriaman alias Frengky mengatakan, Saya selaku (Ketua) beserta Wakil ketua Frangky Mata Kena, dan Sekretaris Hermanto yang dimana pada siang itu sedang melakukan rapat internal terkait pengawasan kinerja Pemerintah Kota Surabaya.

BACA JUGA : Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

Tanpa di sadari, datanglah sekelompok orang yang di duga Depcollector datang ke Sekretariatan Garda Satu DPC kota Surabaya, yang di pimpin oleh Stephanus Kido.

Stephanus Kido beserta kawan-kawannya turun dari mobil toyota Avanza berwarna hitam dengan Plat nomor L 1273 DAT dengan modus berpura-pura numpang ke Toilet tanpa membawa sajam., dan ternyata mereka punya niatan buruk untuk merencanakan tindak kriminal dengan kembali ke dalam mobil Avanza berwarna hitam setelah keluar dari toilet untuk mengambil senjata tajam berjenis parang/clurit.

Dari kejadian ini, Garda Satu DPC kota Surabaya meminta tolong kepada Kuasa Hukumnya agar di proses secara hukum oleh pihak Kepolisian kota Surabaya.

Hermanto S.H, selaku Pengacara serta Sekretaris Garda Satu DPC kota Surabaya mengatakan, "Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya, kemarin juga sudah di lakukan penyidikan dan olah TKP, untuk selanjutnya masih dalam pengembangan",Ujar Hermanto saat di temui awak media www.bratapos.com di sekretariat.

Hermanto juga menambahkan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang : Mengatur pedoman penindakan anggota Polri dalam menghadapi aksi penyerangan dengan Tujuannya agar tindakan kepolisian lebih tegas, terukur, dan sesuai hukum, dengan prioritas utama keselamatan jiwa personel dan masyarakat.

Pengaturan khusus: Tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan "preman" secara langsung, namun tindakan-tindakan seperti penyerangan dan penganiayaan masuk dalam kategori kejahatan yang ditangani oleh Kepolisian, diatur dalam undang-undang pidana seperti Pasal 328 KUHP. (Angga)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolresta Banyuwangi Dianugerahi Penghargaan Manajemen Keuangan Terbaik & Inovasi Pelayanan Publik Transparan dari SKH Memorandum
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kapolsek Jajaran, Wujud Regenerasi dan Penguatan Kinerja Polri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.