Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengawasan Perjalanan Dinas Kelurahan Dipertanyakan, Ini Klarifikasi Inspektorat Kota Madiun

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. 

Proses klarifikasi atas penggunaan anggaran tahun 2024 tersebut dilakukan menyusul adanya laporan informasi dari Putut Kristiawan, warga Kelurahan Manisrejo yang juga menjabat sebagai Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK).

BACA JUGA : Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru

Putut menyampaikan temuannya secara terbuka dalam forum mimbar bebas yang digelar di Pahlawan Street Center (PSC), bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Putut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anggaran perjalanan dinas di Kota Madiun selama tiga tahun terakhir.

Menurut Putut, Inspektorat Kota Madiun selama ini tidak melakukan audit terhadap penggunaan anggaran perjadin tersebut. Bahkan, ia menyebut hanya satu kelurahan yang laporan penggunaannya tercatat masuk ke Inspektorat. Selain itu, hanya satu kelurahan pula yang muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Apakah itu kemudian berarti selama ini penggunaan perjadin lepas dari kontrol pengawasan? Silakan cek ke Inspektorat, ada nggak laporan auditnya," ujar Putut kepada wartawan usai acara.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Gaguk Hariyono, menyatakan bahwa pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). 

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan PKPT didasarkan pada pendekatan berbasis risiko, sehingga tidak semua objek diperiksa setiap tahun. “Jadi tidak harus tiap tahun kami audit semua. Untuk hal-hal yang tidak masuk dalam PKPT, kami memiliki Irban Investigasi,” jelas Gaguk usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (23/5/2025).

Namun, Gaguk tidak memberikan keterangan rinci mengenai langkah konkret yang telah diambil oleh Inspektorat terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 tersebut. Ia juga belum memastikan apakah investigasi akan dilakukan menyeluruh ke seluruh kelurahan dan kecamatan.

"Pokoknya sekarang inspektorat masih melakukan investigasi. Semuanya. Sekarang masih proses. Tunggu saja," ucap Gaguk.

Diberitakan sebelumnya, laporan informasi yang disampaikan oleh Putut Kristiawan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Namun, tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di kelurahan dan kecamatan lainnya di Kota Madiun.

Dengan munculnya laporan ini ke publik, harapan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik semakin tinggi. Aparat penegak hukum dan Inspektorat Kota Madiun kini berada di bawah sorotan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Madiun Gelar Apel Polisi RW, Untuk Perkuat Keamanan Menjelang Bulan Suro 2025
Next Article
Banyuwangi Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Ratusan Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.