Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemerhati Kebijakan Daerah Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas di Banyuwangi: “AMDAL Terbit Setelah Izin, Ini Harus Dibongkar!”

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Sebuah pernyataan tajam dari pemerhati kebijakan daerah, Mr. Amir Ma’ruf Khan, mengguncang ruang publik Banyuwangi. Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @amkrajaangkas yang diunggah Senin (3/11/2025) pukul 10.50 WIB, Amir menyoroti persoalan serius terkait izin pertambangan emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan (AMDAL) dengan prosedur hukum.

Dalam video berdurasi 5 menit 34 detik itu, Amir menyinggung pernyataan salah satu pimpinan DPRD Banyuwangi yang menyebut bahwa hasil dividen dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MCG) digunakan untuk membayar utang daerah. Menurut Amir, pernyataan tersebut perlu dikaji ulang, sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2014 justru disebutkan bahwa pemerintah daerah menerima dana hibah, bukan pinjaman.

BACA JUGA : Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

“Di Perda 2014 itu jelas disebut hibah. Tahun 2013 nilainya Rp10 miliar, tahun 2014 sebesar Rp12,9 miliar. Jadi bukan utang,” ujar Amir dalam cuitannya.

Amir kemudian mempertanyakan kejanggalan antara izin tambang dan dokumen AMDAL. Ia menyebut bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Abdullah Azwar Anas, sementara dokumen AMDAL baru terbit pada tahun 2014. Menurutnya, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena dokumen AMDAL seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum izin tambang dikeluarkan.

“Amdalnya baru keluar 2014, sementara izinnya terbit 2012. Ini jelas terbalik. Harusnya izin keluar setelah AMDAL disahkan,” tegas Amir.

“Kalau benar begitu, berarti proses perizinannya cacat secara hukum dan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir juga menyinggung kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas di wilayah Gunung Tumpang Pitu yang menurutnya menggunakan metode peledakan (bom). Ia menyebut hal ini sebagai tindakan yang sangat merusak ekosistem, hutan, serta keseimbangan lingkungan hidup di kawasan pesisir selatan Banyuwangi.

“Gunung sudah diledakkan, ekosistem rusak, hutan hancur. Ini semua akibat dari lemahnya pengawasan dan lemahnya fungsi kontrol DPRD,” kritiknya.

Dalam pernyataan yang disampaikan penuh emosi itu, Amir juga menantang anggota DPRD Banyuwangi agar lebih aktif mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau pimpinan DPRD saja bilang tidak pernah menerima apa-apa, justru itu makin aneh. Kalau memang tidak dapat, kenapa diam? Terkesan bodoh kalau diam,” ujarnya lantang.

Amir mendesak, agar DPRD Banyuwangi menggunakan hak pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Bupati, Bagian Hukum Pemkab, hingga pihak PT Bumi Suksesindo (BSI) yang diduga mengetahui alur dana hibah tersebut.

“DPR bisa panggil semua pihak. Arsipnya ada di bagian hukum. Tinggal dibuktikan, apakah benar AMDAL baru terbit setelah izin dikeluarkan tahun 2012,” katanya menegaskan.

Kepada Bratapos.com, Amir Ma’ruf Khan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan pernyataannya dan menambahkan bahwa dirinya tengah berada di luar kota. Ia juga menjelaskan, temuan ini bisa menjadi alat bukti penting untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum lingkungan dan tata kelola izin pertambangan di Banyuwangi.

“Selama ini banyak pihak menyuarakan soal kerusakan lingkungan. Nah, data ini bisa jadi bukti bahwa izin tambang emas tahun 2012 keluar lebih dulu dari AMDAL tahun 2014. Ini tidak sesuai undang-undang,” ucapnya.

Amir pun menutup pernyataannya dengan ajakan agar seluruh anggota DPRD Banyuwangi mendalami kembali Undang-Undang Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, serta berani bersikap untuk membela kepentingan rakyat dan kelestarian alam.

“Jangan diam. Tugas DPRD itu mengawasi. Kalau ada pelanggaran hukum, harus dibongkar. Jangan terkesan bodoh. Mari bantu Presiden Prabowo untuk bersihkan praktik korupsi dan penyimpangan di sektor pertambangan,” pungkas Amir Ma’ruf Khan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sambut HUT ke-80, Brimob Polda Jatim Gelar Kejurda Tarung Bebas Indonesia 2025 di Banyuwangi
Next Article
Silaturahmi dan Ngopi Bareng Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Pererat Kebersamaan dengan Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.