Jakarta, 19 Juli 2026 – Pakar Hukum Pidana, "Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.", menilai bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berkembangnya pendapat yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri tidak sah karena belum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
BACA JUGA :
Terima Putusan Penuh Kejanggalan.!!, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN
Menurut Prof. Henry, ketentuan KUHAP yang baru tidak lagi menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang secara objektif mengarah kepada keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan dilakukan," ujarnya.
KUHAP Baru Tidak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Prof. Henry menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur syarat penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, apabila pembentuk undang-undang menghendaki adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut semestinya dicantumkan secara tegas dalam undang-undang.
Karena ketentuan itu tidak ada, maka menambahkan syarat pemeriksaan calon tersangka justru bertentangan dengan asas lex scripta dan lex stricta dalam hukum acara pidana, yang mengharuskan setiap prosedur didasarkan pada ketentuan undang-undang secara tertulis dan tidak boleh diperluas melalui penafsiran.
Putusan MK 21/PUU-XII/2014 Tidak Berlaku Otomatis
Prof. Henry juga menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap KUHAP yang baru.
Menurutnya, putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut. Selain itu, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak dimuat dalam amar putusan.
"Oleh karena norma yang diuji telah dicabut dan diganti dengan norma baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, maka pertimbangan tersebut tidak otomatis menjadi syarat tambahan bagi penetapan tersangka berdasarkan KUHAP yang baru," jelasnya.
Belum Ada Putusan MK yang Membatalkan Ketentuan KUHAP Baru
Lebih lanjut, Prof. Henry mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 inkonstitusional karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka.
Dengan demikian, berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga konstitusionalitas undang-undang, ketentuan tersebut tetap berlaku sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Pemeriksaan Tetap Penting, Namun Bukan Syarat Keabsahan
Meski demikian, Prof. Henry menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana tetap penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh klarifikasi dan menguji alat bukti. Namun, fungsi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, bukan syarat sah penetapan tersangka.
Ia menambahkan, keterlibatan seseorang juga dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang diakui KUHAP.
Dua Alat Bukti Harus Berkualitas
Prof. Henry mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak cukup hanya dipenuhi secara formal atau kuantitatif. Kedua alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, relevan dengan perkara yang disidik, berkaitan langsung dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, serta memberikan dasar objektif mengenai dugaan keterlibatannya.
Menurutnya, yang menjadi objek pengujian dalam praperadilan bukanlah apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan.
"Sepanjang syarat tersebut telah terpenuhi, penetapan tersangka tetap sah menurut hukum, meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkas Prof. Henry.
Prev Article
Eksekusi Rumah Dinas Pemda Buru, Berakhir Dengan Solusi Baik Dari Sekda
Next Article
Dari Jagongan Petani hingga BEC 2026, Zulkifli Hasan Tunjukkan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan di Banyuwangi