Kota Madiun || Bratapos.com - Persoalan penyegelan kios serta pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) yang dialami sejumlah pedagang pasar tradisional di Kota Madiun masih terus berlanjut.
Sengketa antara pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kini memasuki tahap baru setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA :
Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun yang menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat peringatan hingga kebijakan penyegelan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada Pemkot Madiun, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Dalam agenda tersebut, Ombudsman akan meminta keterangan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.
Surat yang bertanggal 27 Februari 2026 itu juga memuat sejumlah pokok bahasan yang akan menjadi fokus pemeriksaan. Di antaranya terkait regulasi dan mekanisme penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, proses penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP), serta standar pelayanan dalam pengajuan maupun perpanjangan SIP bagi pedagang pasar.
Selain itu, Ombudsman juga meminta data lengkap mengenai daftar pedagang pasar yang SIP-nya dicabut, termasuk keterangan terkait alasan pencabutan izin tersebut.
Sebelum pemeriksaan secara langsung dilakukan, Ombudsman RI telah menerima klarifikasi tertulis dari kedua pihak, yakni dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun sebagai pelapor dan dari Pemkot Madiun sebagai pihak yang dilaporkan.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, mengatakan bahwa laporan kepada Ombudsman sebenarnya sudah disampaikan sejak awal kebijakan penerbitan surat peringatan dan penyegelan kios diberlakukan.
“Laporan ke Ombudsman RI sudah kami lakukan sejak awal SP dan penyegelan dilakukan. Alhamdulillah mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti,” ujar Ibrahim, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sejak awal para pedagang menilai terdapat indikasi maladministrasi dalam proses penerbitan surat peringatan kepada para pemilik kios. Ia menyebutkan bahwa penerbitan SP yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan kios hingga pengalihan SIP telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik di antara pedagang karena adanya pengalihan izin penempatan kios kepada pihak lain.
“Kami menilai tindakan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga bisa mengadu domba antar pedagang,” tegasnya.
Ibrahim menambahkan bahwa pihak paguyuban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog dengan pemerintah kota. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena proses perundingan mengalami kebuntuan.
“Kami sudah mencoba berdialog, tetapi hasilnya deadlock. Akhirnya kami memutuskan melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” jelasnya.
Tidak hanya menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman, para pedagang juga mengambil langkah hukum dengan menggugat kebijakan Pemkot Madiun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut diajukan oleh 53 pedagang yang berasal dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Para penggugat berasal dari beberapa pasar, di antaranya Pasar Manguharjo, Pasar Sleko, Pasar Gamasoru, Pasar Kawak, Pasar Besar, Pasar Kojo, Pasar Mojorejo, dan Pasar Srijaya.
“Mereka mewakili pedagang pasar se-Kota Madiun yang merasakan dampak kebijakan Pemkot Madiun,” tandas Ibrahim.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada 2 Maret 2026 di PTUN.
Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun sendiri bermula dari penerbitan serta penempelan Surat Peringatan (SP) secara masif di sejumlah pasar tradisional pada Juli 2025.
Surat peringatan tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sejak saat itu, kebijakan tersebut memicu protes dari para pedagang karena dianggap tidak melalui mekanisme yang transparan serta dinilai merugikan para pemilik kios di pasar tradisional.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI yang akan mendalami apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam kebijakan yang diterapkan Pemkot Madiun terhadap para pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Mongas
Prev Article
Berkah Ramadhan di Kampung Sholawat, Bupati Jember Silaturahmi dengan Warga Desa Plalangan
Next Article
Jembatan Perintis Garuda Banyuwangi Resmi Dibuka, Warga Tak Perlu Lagi Menyeberangi Sungai