Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mangkraknya Proyek Pembangunan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa

Deliserdang||bratapos.com - Proyek pembangunan parit/drainase yang dibiayai melalui APBDes Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih terbengkalai. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek ini telah terhenti selama beberapa waktu. Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi menyampaikan bahwa pengerjaan proyek ini sudah berhenti hampir dua minggu. “Udah lama ini berhenti, Pak. Udah kurang lebih dua minggu,” ungkapnya.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa material seperti pasir dan batu yang disiapkan untuk proyek tersebut sudah mulai ditumbuhi rumput liar, menandakan bahwa tidak ada aktivitas pengerjaan dalam beberapa waktu terakhir. Konfirmasi dari Bendahara Desa saat dikonfirmasi oleh wartawan, Bendahara Desa Tanjung Mulia menjelaskan bahwa proyek akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan. “Senin minggu depan dilanjut, Pak, karena kebetulan tukangnya ada kerjaan di tempat lain,” ujarnya.

Bahwa anggaran proyek tidak boleh menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), sehingga harus tetap dikerjakan. “Gak boleh jadi Silpa, harus dikerjakan. Hal ini sudah dikordinasikan dengan Camat dan PMD .” katanya.

Dalam tanggapannya, Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan bahwa proyek yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) 2024 tidak boleh dikerjakan pada tahun 2025. “ADD 2024 gak boleh dikerjakan di 2025. Kalau belum siap, bisa kena denda,” tegasnya.

Edwin menjelaskan bahwa seharusnya anggaran yang belum terealisasi di tahun 2024 masuk dalam kategori Silpa dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan di tahun berikutnya.

Melihat kondisi proyek yang terbengkalai dan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran ini, masyarakat meminta agar pihak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang segera mengambil langkah tegas. Diharapkan ada audit serta evaluasi terhadap proyek ini agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan keterlambatan pengerjaan yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah desa terkait proyek yang terbengkalai ini. Hoko

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
UPT DLHK Wilayah IV Cakup 4 kecamatan, Tingkatkan Gempuran
Next Article
Pihak KUA Sunggal Diduga Melakukan Pembiaran terbitnya Dugaan Buku Nikah  Aspal

Related to this topic:

Be the first to write a comment.