Mataram||bratapos.com – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram), M. Ferdy Budiman, menyampaikan kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pemerintah bersama DPR. Dalam kajiannya, revisi KUHAP dinilai membawa sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengancam perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak sipil masyarakat. �
KUHAP yang selama ini menjadi dasar hukum utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah berlaku sejak tahun 1981. Setelah lebih dari empat dekade, pembaruan terhadap KUHAP memang dianggap perlu untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat modern. Namun, menurut Ferdy, proses maupun substansi revisi yang dilakukan justru memunculkan berbagai kekhawatiran baru. �
BACA JUGA :
Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP
Kritik terhadap Proses Pembentukan
Ferdy menilai proses pembahasan dan pengesahan revisi KUHAP berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Salah satu sorotan utama adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 1.676 poin namun diselesaikan dalam waktu sekitar 10 jam.
Menurutnya, proses tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ia menilai pembentukan regulasi strategis yang menyangkut hak-hak warga negara seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. �
Sejumlah Pasal Dinilai Bermasalah
Dalam kajiannya, terdapat beberapa ketentuan yang dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 16, misalnya, mengatur mengenai penyamaran dan pembelian terselubung dalam proses penyelidikan. Menurut Ferdy, ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang jelas serta tidak mengatur secara rinci mekanisme pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sipil dan manipulasi dalam proses penegakan hukum. �
Selain itu, Pasal 7 ayat (5), Pasal 87 ayat (4), dan Pasal 92 ayat (4) yang memberikan ruang keterlibatan seluruh matra TNI dalam fungsi penyidikan tindak pidana juga menjadi perhatian. Ketentuan ini dinilai membuka peluang perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan serta menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kembali praktik dwifungsi yang pernah dihapus melalui reformasi. �
Penangkapan dan Penahanan Jadi Sorotan
Pasal 90 ayat (2) turut mendapat kritik karena memberikan kemungkinan penangkapan hingga tujuh hari dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut dianggap lebih longgar dibanding aturan sebelumnya yang membatasi penangkapan umum maksimal 1 x 24 jam.
Menurut Ferdy, aturan ini berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan pengadilan yang kuat dan transparan. �
Sementara itu, Pasal 93 terkait syarat penahanan dinilai masih memuat ukuran yang bersifat subjektif sehingga dapat ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempermudah penahanan seseorang tanpa alasan yang benar-benar objektif dan proporsional. �
Kekhawatiran terhadap Hak Privasi
Sorotan lainnya tertuju pada Pasal 124 mengenai mekanisme penyadapan. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa aturan tersebut masih menyisakan celah penyalahgunaan wewenang karena belum mengatur secara rinci mekanisme akuntabilitas dan pengawasan, terutama dalam kondisi yang dianggap mendesak. Akibatnya, perlindungan terhadap hak privasi warga negara dinilai belum mendapatkan jaminan yang memadai. �
Seruan Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
Sebagai penutup, Ferdy menegaskan bahwa revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi, serta menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
Ia mendorong adanya evaluasi dan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai bermasalah, terutama yang berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan, perlindungan korban, serta jaminan hak-hak warga negara.
"Revisi hukum tidak boleh menjadi langkah mundur bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak sipil masyarakat," demikian salah satu poin utama yang disampaikan dalam kajian tersebut.
By : Ferdy Budiman
Prev Article
Izin Kedaluwarsa Sejak 2024, Pemkot Madiun Belum Ambil Langkah Tegas terhadap Operasional Parkir PT JPC
Next Article
Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP