Kota Madiun || Bratapos.com – Pemerintah Kota Madiun hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan Dr. Soetomo, meskipun izin usaha yang digunakan perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak Juli 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan dan telaah dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum menentukan langkah yang akan diambil terhadap perusahaan pengelola parkir tersebut.
BACA JUGA :
Hari Bhayangkara ke-80: Dr. Zaibi Susanto Ajak Polri Wujudkan Tema "Polri untuk Masyarakat" Lewat Keadilan yang Dirasa, Bukan Sekadar Ditegakkan*
"Ya, ini kan semuanya masih berproses, nanti bagaimana aturan yang berjalan," ujar Bagus Panuntun usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Bagus, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi maupun kajian dari dinas terkait mengenai status perizinan dan langkah yang perlu ditempuh pemerintah daerah.
"Ya nanti, saya kan belum baca laporan telaah staf dari teman-teman dinas," tambahnya.
Persoalan legalitas operasional PT JPC mencuat setelah kuasa hukum Edy Susanto Santosa, selaku penggugat dalam perkara perdata yang melibatkan Kiagus Firdaus dan PT JPC, mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Dalam surat tersebut, pihak penggugat meminta pemerintah daerah menunda proses perpanjangan maupun penerbitan izin baru untuk pengelolaan parkir off-street PT JPC yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 53.
Permintaan itu didasarkan pada status lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi parkir. Menurut pihak penggugat, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang tengah diperiksa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
"Pada intinya, kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun," ujar Melisa Susanto, kuasa hukum dari Athena and Partners.
Menurut Melisa, selama proses hukum masih berlangsung, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun telah memanggil manajemen PT JPC untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa izin operasional parkir off-street yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak Juli 2024.
Manajemen PT JPC juga menyampaikan bahwa saat ini proses pengurusan perpanjangan izin masih berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 kepada PT JPC untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan. Apabila hingga batas waktu tersebut izin belum dapat dipenuhi, Satpol PP menyatakan akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah yang dimaksud dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan operasional pengelolaan parkir apabila perusahaan tetap tidak dapat menunjukkan legalitas yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha sekaligus berkaitan dengan status lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Di satu sisi, operasional parkir tetap berjalan dan melayani masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan usaha tersebut karena izin operasional telah kedaluwarsa hampir dua tahun dan proses perpanjangan masih belum tuntas.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum, baik terkait status perizinan PT JPC maupun langkah pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tetap berlangsung di atas lahan yang masih dipersengketakan.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Madiun, terutama setelah batas waktu yang diberikan Satpol PP berakhir pada akhir Juni 2026. Keputusan pemerintah dinilai akan menjadi tolok ukur konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Madiun tanpa terkecuali. Jhon mz
Prev Article
SDN Lengkong Kulon 2 Tanamkan Rasa Syukur Acara Pelepasan Siswa Dan Kenaikan Kelas
Next Article
Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Revisi KUHAP: Reformasi Hukum atau Ancaman Hak Sipil?