BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Sistem pengamanan berlapis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di dalam lapas melalui seorang pengunjung wanita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram itu diketahui disembunyikan di area sensitif tubuh seorang pengunjung wanita berinisial KS guna mengelabui pemeriksaan.
BACA JUGA :
Terima Putusan Penuh Kejanggalan.!!, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kewaspadaan petugas yang menjalankan prosedur pemeriksaan secara ketat terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki area kunjungan.
"Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung berinisial KS, sebelum memasuki ruang kunjungan untuk menemui salah satu warga binaan," ujar Solichin, Kamis (16/7/2026).
Menurut Solichin, pengungkapan kasus bermula ketika petugas penggeledahan wanita menaruh curiga terhadap gerak-gerik KS yang terlihat gelisah dan tidak wajar saat menjalani pemeriksaan.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan secara lebih teliti. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan lima paket kecil yang dibungkus menggunakan alat kontrasepsi dan diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya mengamankan KS untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial S yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Berbekal keterangan tersebut, petugas segera memanggil dan memeriksa S. Namun hasil pendalaman mengungkap fakta lain. S ternyata hanya berperan sebagai perantara, sedangkan pemesan sebenarnya adalah warga binaan lain berinisial I.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa S hanya dimanfaatkan oleh I sebagai perantara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas," jelas Solichin.
Menindaklanjuti temuan itu, Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Seluruh barang bukti beserta KS telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari sisi internal, pihak lapas menjatuhkan tindakan disiplin terhadap dua warga binaan yang diduga terlibat, yakni S dan I, dengan menempatkan keduanya di sel isolasi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan sekaligus proses penegakan disiplin sesuai peraturan pemasyarakatan.
Solichin menegaskan, bahwa pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas Banyuwangi.
"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini kembali menunjukkan efektivitas sistem pengamanan dan pemeriksaan berlapis yang diterapkan Lapas Banyuwangi dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang, sekaligus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih dari narkoba, dan berintegritas. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Didukung Uni Emirat Arab, TPS3R Kertosari Banyuwangi Mulai Dibangun, Bupati Ipuk: Solusi Atasi Sampah Perkotaan
Next Article
APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan