Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kegiatan Proses Lisensi LSP-P1 SMK Negeri 3 Mataram, Uji Coba MUK

bratapos.com--MATARAM, NTB | Uji coba Materi Uji Kompetensi (MUK) merupakan tahapan yang dilaksanakan dalam upaya memperoleh ijin Lembaga Setifikasi Kompetensi (LSP-P1) di SMK Negeri 3 Mataram.

Uji coba MUK dilaksanakan sebagaimana layaknya Sertifikasi Kompetensi, baik mulai dari pendaftaran oleh Asesi sampai pada pelaksanaan sertifikasi. Dalam hal ini, asesi dipilih melalui sampel siswa, dari konsentrasi keahlian sesuai Skema Sertifikasi yang akan dilakukan lisensinya.

BACA JUGA : Puluhan Perusahaan di Kaltim Tidak Becus Urus Lingkungan Hidup; Praktisi Hukum Robertus Antara,S.H Dorong Pemerintah Evaluasi Total.

Lisensi LSP-P1 SMK Negeri 3 Mataram, dalam rencananya akan mengajukan pada Skema Sertifikasi pada bidang Mesin, Kendaraan Ringan, Sepeda Motor dan Elektronika. Sampel asesi dipilih masing-masing dua siswa pada setiap skema. 

Tahapan yang dilakukan oleh asesi meliputi: pertama, pendaftaran untuk melaksanakan sertifikasi di LSP-P1 SMK Negeri 3 Mataram. Proses pendaftaran dilayani oleh bagian administrasi.

Beberapa syarat administrasi diperlukam dalam proses pendaftaran matata lain sertifikat Praktik Kerja Lapangan, Photo kopi raport semester terakhir, pas photo warna, dan Photo kopi identitas (Kartu Pelajar dan KTP).

Pada saat pendaftaran, asesi mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh petugas administrasi dan mengisi uji kemampuan diri. Uji kemampuan diri dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa melalui instrumen yang sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diikuti.

Setelah dinyatakan layak mengikuti sertifikasi, selanjutnya asesi akan melaksanakan ujicoba sertifikasi. Pelaksanaan ujicoba dilaksanakan nyata sebagaimana layaknya sertifikasi. Dalam hal ini, asesi melaksanakan sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi Setempat di SMK Negeri 3 Mataram. Sedangkan, asesor yang menguji adalah asesor dari guru SMK Negeri 3 Mataram yang telah mendapatkan Sertifikat Asesor. Tahapan-tahapan ujicoba juga dilaksanakan sebagaimana sertifikasi yang nyata, baik wawancara, tertulis, maupun praktik.

Akhir kegiatan ujicoba, juga dilakukan putusan hasil sertifikasi untuk disampaikan kepada asesi, keputusan kompeten atau tidak kompeten.

Kepala SMK Negeri 3 Mataram, "Sulman Haris, S.Ag. ,M.Pd.I, menyampaikan bahwa, tahapan-tahapan guna memperoleh lisensi LSP-P1 di SMK Negeri 3 Mataram betul-betul dilaksanalan dengan komitmen yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan keterlaksanakan seluruh kegiatan yang tidak menyimpang dari ketetapam yang berlaku.

"Sulman Haris juga menyampaikan bahwa, sumber daya yang ada di sekolah betul-betul dioptimalkan, agar tujuan diperolehnya lisensi LSP-P1 dan pelaksanaan uji kompetensi siswa SMK Negeri 3 Mataram lalui LSP-P1 tidak hanya dalam angan, tetapi yakin bisa terwujud.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) NTB Bersama Simpatisan dan Ribuan Massa Pendukung Akan Kawal "Iqbal-Dinda" Daftar ke KPU
Next Article
Dua Orang Kurir Sabu Warga Pragaan Sumenep Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Related to this topic:

Be the first to write a comment.