Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Orang Kurir Sabu Warga Pragaan Sumenep Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep || Bratapos.com - Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024. TKP di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA : Bupati Ipuk Resmi Melantik Suyanto Waspo Tondo Wicaksono sebagai Sekda Banyuwangi

Terlapor berinisial AN (23) warga Dusun Tamanan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan dan EH (25) warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

"Barang Bukti yang disita dari terlapor AN satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, satu unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam, satu plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW," ujar kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Selain itu, barang Bukti yang disita dari terlapor EH adalah satu unit HP merk Redmi warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor AN, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumah milik EH yang beralamat Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan," urainya.

Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Subs. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kegiatan Proses Lisensi LSP-P1 SMK Negeri 3 Mataram, Uji Coba MUK
Next Article
Kasat Narkoba Polresta Mataram Pimpin Razia Miras di Sejumlah Cafe di Kota Mataram, Puluhan Botol Miras di Amankan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.