Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Dugaan Ilegal Buying Di Sukoharjo Sempat Di Dumaskan Ke Mabes Polri Namun Prosesnya Terkesan Jalan Di Tempat.

SUKOHARJO || Bratapos.com -Ramainya bisnis gelap yang diduga di dalangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum Propam Polres Sukoharjo berujung di adukan ke Mabes Polri.Sabtu 31/08/2024

Pasalnya, bisnis gelap yang diduga di lakukan oleh oknum Propam Polres Sukoharjo seakan kebal hukum nyatanya dari berjalanya kegiatan tersebut tanpa adanya sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.

BACA JUGA : Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

Berbekal informasi dari masyarakat dan bukti-bukti yang ada di lapangan awak media melakukan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri sehingga untuk tindakan lebih lanjut di teruskan ke Polda Jawa Tengah.

Dari berjalanya waktu awak media mencoba konfirmasi langsung ke Divpropam Polda Jateng dan bertemu salah satu anggota Ibu Tiun saat di konfirmasi mengatakan," untuk pengaduan masyarakat yang di teruskan Divpropam Polri baru datang kemarin tanggal 22 Agustus mas," terangnya.

" Dan untuk berkas masih di meja pak Kabid untuk disposisi, nanti kalau sudah akan di lakukan penindakan lebih lanjut," imbuhnya.

Tak hanya itu awak media juga mencoba konfirmasi Kabid Propam Polda Jateng KBP Aris melalui via chat WhatsApp terkait perkembangan pengaduan masyarakat, hingga saat ini belum ada jawaban.

Kendati demikian melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap agar perkembangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga di lakukan oleh oknum Anggota Propam Polres Sukoharjo terbuka.

Bilamana terbukti bisnis gelap yang diduga di lakukan oknum anggota tersebut APH harus ada tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Nagan Raya Serahkan 38 Unit Pompa Air Bantuan dari Kementan kepada Kelompok Tani
Next Article
Nama Kepala Dinas PUPR Nagan Raya dicatut untuk Penipuan melalui WhatsApp

Related to this topic:

Be the first to write a comment.