Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gegara Cemburu, Seorang Suami di Sumenep Tega Bunuh Istrinya

Sumenep || Bratapos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42), warga Jalan Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

KDRT yang dilakukan oleh sang suami AH (46), pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib dirumah tersangka AH, yang membuat NC meninggal dunia.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

"Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras juga. Sehingga tersangka AH emosi dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki," ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.

Diketahui, AH sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok.

"Tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali dan tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal," urainya.

Namun, keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan parut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami.

"Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, Satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban," tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH).

Pewarta : Zainur 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sinergi dengan BKKBN Aceh, Pemkab Nagan Raya Wisuda 82 Lansia
Next Article
Closing Ceremony Programe AIYEP 2024: Giat SMKN 3 Mataram di Penghujung Tahun Bersama Tamu Australia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.