Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ditipu Developer Perumahan , Para Korban Tuntut Uang Miliyaran Dikembalikan

GRESIK || Bratapos.com - Siska, salah satu korban penipuan jual beli rumah Perumahan akhirnya memberikan keterangannya di persidangan pasca mengalami kerugian ratusan juta dengan terdakwa Timotius Jimmy dan Nur Fauzi. Dalam keterangannya dihadapan ketua majelis hakim Sarudi, perumahan itu namanya Royal City, alamatnya di Desa Hulaan Menganti Gresik. Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya jabatannya komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL), lalu terdakwa Nur Fauzi direktur.

"Awalnya pada tahun 2015 tepatnya bulan 7 saya bersama suami lihat lokasi tanahnya yang akan dibangun perumahan. Lalu saya membayar uang DP atau Down Payment. Pada saat itu lokasi tanahnya diplang akan di bangun perumahan," jelasnya. Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Saksi korban Siska menjelaskan, awalnya dirinya yakin bahwa lokasi tersebut benar-benar dijadikan perumahan. Sebab gambar, brosur dan site plan benar-benar ada. Gak tahunya terdakwa hanya jual gambar dan brosur. "Saya mengalami kerugian 800 juta. Sebab saya lunas pada tahun 2017. Tapi sampai sekarang saya belum dapat rumah yang dijanjikan oleh terdakwa," ucapnya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio.

Saksi Siska menilai, terdakwa ini dari awal sudah memiliki niat untuk menipu. Sebab sampai sekarang bangunan rumah yang akan dijadikan perumahan hanya beberapa rumah yang dibangun. Itupun bangunannya hanya 80 persen. "Sesuai surat perjanjian, rumah diserahnya 24 bulan, tapi sampai sekarang tak kunjung diserahkan. Ini jelas perusahaan abal-abal," kesal Siska.

Ketika saksi direktur marketing diperiksa menjelaskan, ada bangunan, tapi hanya bangunan separuh. Bahkan kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan tidak ada. Sebab rata-rata pembeli lunas. Rencana ada 9 blok. "Lahan belum lunas ke petani. Tapi sudah masuk site plan. Pak jimmy sebagai pemilik. Belum ada di KPR kan. Hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di ACC oleh Bank," jelasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
LP-KPK NTB Silaturrahmi & Sosialisasi Tentang Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bersama Semua Kepala Desa dan Camat Utan KSB 2025
Next Article
Pengurus Kader Dakwah Nagan Raya Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.