Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bayar Dulu Baru Lulus.!!, Kebijakan SMKN Tempursari Diduga Langgar Aturan Menteri

LUMAJANG, BRATAPOS.com – Kebijakan yang diterapkan di SMKN Negeri Tempursari di bawah kepemimpinan Joko Sudarmono menuai sorotan serius. Praktik yang mengaitkan kelulusan dan pengambilan dokumen pendidikan dengan kewajiban pembayaran dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional, Selasa (5/5/2026).

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 beserta aturan turunannya, ditegaskan bahwa sekolah dilarang mengaitkan kelulusan, penerimaan rapor, ijazah, maupun dokumen resmi lainnya dengan status pembayaran komite, sumbangan, atau iuran dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA : Disdik Kota Madiun Tegaskan Isu Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Hoaks, Program Seragam Gratis Tetap Berjalan

Secara prinsip hukum, kelulusan merupakan hak siswa yang ditentukan berdasarkan capaian akademik dan kompetensi. Dokumen pendidikan yang diterbitkan negara tidak dapat dijadikan alat tekanan untuk kepentingan penagihan.

Salah satu siswa kelas XII SMKN Negeri Tempursari yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena belum melunasi kewajiban pembayaran.

“Saya memang belum bayar beberapa bulan karena kondisi keluarga. Orang tua kerja di luar kota, saya tinggal dengan kakek. Waktu saya minta SKL untuk melamar kerja, saya disuruh datang dengan orang tua. Saya bingung, karena orang tua tidak ada di sini,” ujarnya.

Siswa tersebut juga menuturkan bahwa dirinya telah mencoba berkomunikasi dengan wali kelas, namun belum menemukan solusi.

“Saya hanya butuh SKL untuk melamar kerja, tapi sampai sekarang belum bisa ambil. Padahal itu sangat penting buat masa depan saya,” tambahnya.

Selain persoalan tersebut, sejumlah siswa lain juga mengungkap adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa, di antaranya sumbangan pembangunan musholla sebesar Rp200.000 per siswa serta iuran partisipasi bulanan sebesar Rp100.000.

Jika terbukti, praktik penahanan dokumen kelulusan karena alasan finansial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan berpotensi masuk dalam ranah hukum, baik administrasi maupun perdata.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa. Pihak sekolah pun diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah korektif guna memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (lor/bp-smr)

 

Pewarta: Shelor

Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SPPG Sediyo Rahayu Raya: Tata Kelola Prima, Investasi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article
Lanal Banyuwangi Raih Penghargaan Kasal, Bukti Ketegasan Penegakan Hukum di Laut

Related to this topic:

Be the first to write a comment.