Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Video Kekerasan di Kanjuruhan Berlanjut ke Ranah Hukum, Dua Remaja Jadi Terlapor..!!

MALANG, BRATAPOS.com – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malang. Seorang ibu rumah tangga, Yusnia, resmi melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Malang, Rabu (11/3/2026). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dan diterima sekitar pukul 14.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Korban diketahui inisial "SRN" (12) pelajar sekolah dasar (SD) asal warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "SRN" diduga jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh dua anak dibawah umur dan masing-masing berinisial "D" (15) dan "N" (15), yang berasal dari wilayah Pagelaran dan Kalipare.

Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana tegas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Malang, telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (TBL). Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti.

Yusnia, ibu korban, mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta keadilan dan pelaku diproses secara hukum,"Ujarnya kepada Bratapos.com, Jum'at (10/4/2026) malam.

Bukan itu saja, Yusnia juga menyatakan jika insiden yang menimpa putrinya itu juga sempat viral di berbagai media Sosial (Medso).

"Ya sedih mas, lihat videonya, namanya anak di injak-injak seperti itu. Vidionya kan viral setelah kejadian itu," Imbuhnya.

Sementara korban "SRN" mengungkapkan, peristiwa kekerasan terjadi di kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

Ia mengaku, menjadi korban pengeroyokan di tempat umum oleh dua remaja, hingga mengalami luka dan lebam juga memar di beberapa bagian tubuh.

“Saya dikeroyok dipukul dan di injak-injak, kepala saya benjol, wajah, tangan dan paha kaki saya juga memar. Saya takut dan sakit waktu itu,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan melaporkan kejadian ke Polres Malang dengan pendampingan orang tuanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan anak sebagai korban sekaligus anak sebagai terlapor. Fenomena kekerasan antar anak (peer violence) dinilai semakin kompleks dan memerlukan penanganan komprehensif.

Selain penegakan hukum, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun terlapor, mengingat seluruh pihak masih berusia di bawah umur. Pendekatan hukum yang tegas, disertai upaya rehabilitatif dan edukatif, menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (lor/bp-smr)

Bersambung..!!

Pewarta: Shelor

Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Penyelewengan Dana BOSP dan PIP di SMPN 1 Robatal Mencuat, TKN Dan BASUPATI Layangkan Klarifikasi Terbuka
Next Article
Dari Salib ke Persatuan: Paskah GKE Surabaya & HWKTS Menghidupkan Kemanusiaan Lintas Budaya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.