Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Penyelewengan Dana BOSP dan PIP di SMPN 1 Robatal Mencuat, TKN Dan BASUPATI Layangkan Klarifikasi Terbuka

Sampang | bratapos.com- Satuan Gabungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN-BASUPATI mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di SMPN 1 Robatal, Kabupaten Sampang.sejumlah anomali pada laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023-2025 serta dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketua Tim Analisis TKN-BASUPATI ( H Mino dan Askur ) menyatakan bahwa berdasarkan bedah data laporan perbandingan, terdapat kenaikan anggaran yang sangat mencurigakan pada komponen Administrasi Kegiatan Sekolah. 

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

Data menunjukkan pada tahun 2024 komponen tersebut menyerap Rp26.323.700, namun melonjak drastis menjadi Rp53.115.900 pada tahun 2025.

"Ini kenaikan lebih dari 100 persen dalam satu tahun. Kami mempertanyakan urgensi dan fisik dari penggunaan dana tersebut," ujarnya Askur ketua Lembaga Basupati 

Temuan Kejanggalan Anggaran BOSP

Selain lonjakan biaya administrasi, tim investigasi juga menyoroti beberapa poin krusial dalam tabel laporan penggunaan dana:

Askur juga menambahkan," Defisit Anggaran: Pada tahun 2024, dana terpakai tercatat Rp248.154.700, padahal dana yang diterima hanya Rp246.447.000, sehingga terjadi sisa dana minus sebesar Rp1.707.700.

Pemeliharaan Sarpras: Terjadi kenaikan signifikan dari Rp21.970.000 (2024) menjadi Rp33.673.000 (2025).

Pemangkasan Honor: Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan merosot tajam dari Rp115.200.000 di tahun 2024 menjadi hanya Rp57.600.000 di tahun 2025.

Dugaan Penggelapan Dana PIP

Kejanggalan tidak berhenti pada dana BOSP.Lembaga TKN dan BASUPATI juga menemukan fakta lapangan yang memprihatinkan terkait penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 80 siswa yang terdaftar sebagai penerima, namun operator sekolah hanya mengklaim 25 siswa yang telah dicairkan.

Lebih miris lagi, sejumlah wali murid mengadu bahwa anak mereka tidak pernah menerima dana bantuan tersebut, meskipun nama mereka tercantum secara resmi sebagai penerima tahun 2024 dan 2025. Saat dikonfirmasi, pihak operator sekolah terkesan menutup diri dan melimpahkan seluruh persoalan kepada Kepala Sekolah ( Syaiful Islam )tambahnya.

" Atas temuan tersebut,Lembaga TKN dan BASUPATI secara resmi melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada pihak sekolah dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum terkait.

Lembaga ini menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan transparan, mereka akan menempuh jalur hukum sesuai UU Tipikor Pasal 8 tentang penggelapan uang oleh penyelenggara negara dan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi,tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Robatal belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan anomali anggaran dan keluhan wali murid tersebut. Farza

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jamnas Mercy 7 di Banyuwangi, 200 Unit W124 Padati The Sunrise of Java, Dorong Ekonomi & Pariwisata Lokal
Next Article
Video Kekerasan di Kanjuruhan Berlanjut ke Ranah Hukum, Dua Remaja Jadi Terlapor..!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.