Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026), mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satu yang menjadi sorotan ialah keterangan pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, terkait kepemilikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Maidi yang berada dalam penguasaannya.
Siti dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, JPU mendalami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Maidi menyerahkan kartu ATM dari salah satu bank milik pemerintah kepada Siti.
BACA JUGA :
3500 Warga Padati Jalan Santai HUT RI KE-81 di Kecamatan Kelapa Dua
Menurut BAP yang dibacakan JPU, rekening tersebut digunakan Maidi untuk mentransfer uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Dana itu disebut dapat dipergunakan Siti apabila membutuhkan.
Menjawab pertanyaan JPU, Siti membenarkan bahwa kartu ATM tersebut memang diberikan Maidi melalui sopir pribadinya, Irul.
"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan Siti bersedia menerima kartu ATM milik terdakwa. Menurutnya, selama ini ia justru selalu menolak menerima pembayaran secara tunai setiap kali Maidi berbelanja di butik miliknya.
"Saya tidak pernah mau menerima uang tunai saat Pak Maidi belanja karena memang saya tidak pernah mau dibayar. Mungkin karena itu saya kemudian diberi ATM," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Siti beberapa kali membelikan pakaian untuk Maidi saat bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Ia mengaku biasanya membeli tiga hingga lima potong pakaian sekaligus apabila menemukan model yang dinilai cocok.
Nilai pembelian pakaian tersebut, menurut Siti, pernah mencapai sekitar Rp12 juta. Seluruh pembelian lebih dahulu menggunakan uang pribadinya, kemudian diganti Maidi melalui transfer ke rekening yang kartu ATM-nya berada di tangan saksi.
JPU selanjutnya membacakan BAP poin 9 alinea ketiga yang menyebut kedekatan hubungan antara Siti dan Maidi tidak diketahui orang lain. Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa Maidi kerap memanggil Siti dengan sebutan "Bu Nyai".
Namun, Siti membantah bahwa hubungan tersebut sengaja dirahasiakan. Ia menjelaskan, yang dimaksud dalam BAP adalah komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp yang tidak diketahui anggota keluarganya.
"Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui," jelasnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, kartu ATM tersebut akhirnya diminta kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Maidi.
"Akhir Maret setelah Hari Raya, Mbak Lia dan Mas Hendra, putra Pak Maidi, meminta kartu ATM tersebut," ungkap Siti.
Selain mendalami kepemilikan ATM, JPU KPK juga mengonfirmasi informasi mengenai proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun yang diterima anak Siti, Amel Sahrul. Di hadapan majelis hakim, Siti membenarkan bahwa anaknya memang memperoleh proyek tersebut.
Persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi pada hari itu memasuki agenda pemeriksaan saksi ke-9. JPU KPK menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan bermodus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang didakwakan kepada terdakwa. Jhon mz
Prev Article
Ketua Umum RAJE Imam Taufik: Pemkab Jember Tak Sebaiknya Berhutang Rp786 Miliar di Tengah Proyeksi PAD Turun
Next Article
Logo Hari Jadi Kabupaten Ponorogo Ke-530 Resmi Diluncurkan, Mengusung Tema "Sekar Kinanthi, Wening Daya"