JEMBER, BRATAPOS.com – Menyikapi rencana Pemkab Jember yang mengajukan pinjaman guna mempercepat pembangunan pada Rancangan KUA PPAS beserta Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, Ketua Umum Rumah Aspirasi Jember (RAJE), Imam Taufik, menyampaikan pandangan kritisnya ke Jurnalis BRATAPOS.com pada Kamis (6/8/2026). Pada prinsipnya, pihaknya mendukung percepatan pembangunan daerah, namun menegaskan hal tersebut tidak harus ditempuh melalui jalur berhutang.
Imam Taufik menilai, pilihan kebijakan tidak terpaku pada dua hal ekstrem: sekadar "menganggarkan apa adanya" secara pasif, maupun "sengaja merencanakan defisit" secara serampangan.
BACA JUGA :
3500 Warga Padati Jalan Santai HUT RI KE-81 di Kecamatan Kelapa Dua
Pemerintah daerah seharusnya menyusun anggaran berbasis kebutuhan riil dan kemampuan fiskal yang nyata. Jika pun mengambil jalur pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, penempatannya harus terukur pada pos pembiayaan netto guna menutup defisit akibat proyek infrastruktur prioritas, bukan dijadikan jalan pintas utama.
Melalui analisis yang disampaikan, Imam Taufik memaparkan perbandingan dua skenario pengelolaan anggaran. Jika Pemkab Jember menganggarkan sesuai kemampuan tanpa berhutang, fokus pengelolaan adalah menyesuaikan belanja langsung dengan pendapatan murni.
Kelebihannya, keuangan daerah lebih aman dan terhindar dari beban cicilan pokok serta bunga di masa mendatang. Namun risikonya, laju pembangunan infrastruktur berpotensi melambat jika kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer pusat terbatas.
Sebaliknya, jika pemerintah daerah sengaja merencanakan defisit dan mengandalkan hutang, akselerasi pembangunan fisik memang dapat berjalan lebih cepat dan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal.
Akan tetapi, terdapat risiko besar: ambang batas defisit dapat terlampaui jika perhitungan tidak matang, serta membebani APBD tahun-tahun berikutnya untuk pembayaran cicilan. Beban ini dikhawatirkan memicu efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menutupi kewajiban hutang, yang pada akhirnya mengurangi ruang pelayanan publik.
Sebagai langkah bijak, Imam Taufik menyarankan agar proyek yang akan dibiayai pinjaman benar-benar produktif dan masuk dalam prioritas dokumen perencanaan jangka menengah daerah. Kemampuan pembayaran kembali harus dihitung secara cermat agar cicilan tidak mengganggu belanja wajib, serta seluruh ketentuan batas defisit dan perizinan dipatuhi dengan ketat.
Dalam kesimpulan analisisnya, Imam Taufik menyoroti ketidaktepatan rencana pengajuan hutang tersebut. Pasalnya, proyeksi PAD Kabupaten Jember pada tahun 2027 justru diproyeksikan turun dari Rp1,367 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp1,294 triliun.
"Sungguh sangat ironis ketika ingin mengajukan hutang, namun rencana pendapatannya justru turun. Seharusnya, selain mencari jalur pembiayaan, pemerintah daerah juga bekerja keras menggenjot pendapatan agar naik," tegasnya.
Ia menegaskan, pembangunan tidak mutlak harus ditempuh lewat hutang. Kebutuhan anggaran dapat dipenuhi melalui realokasi belanja, efisiensi program, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pembangunan rumah sakit misalnya, dapat dilakukan secara bertahap, sementara perbaikan infrastruktur jalan dan PJU cukup melalui penataan ulang alokasi anggaran yang sudah ada.
Poin paling disorot adalah besaran pinjaman yang direncanakan mencapai Rp786 miliar, yang nilainya melebihi separuh dari target PAD Jember tahun 2026. Imam Taufik menilai angka tersebut sangat membebani keuangan rakyat, karena cicilan pokok dan bunganya akan menjadi beban tetap APBD Jember dalam jangka panjang.
"Risiko melanggar batas ambang defisit sangat terbuka jika tidak dikalkulasi secara ketat. Ini akan membebani APBD tahun-tahun berikutnya dan berpotensi memangkas anggaran kerja di setiap dinas demi menutupi cicilan," ujarnya memperingatkan.
Imam Taufik meyakini banyak kepala daerah belum memaksimalkan efisiensi dalam struktur anggaran yang sudah ada. Padahal, jika dilakukan sungguh-sungguh, penghematan melalui efisiensi mampu menyelamatkan besar anggaran tanpa harus meminjam uang.
Meski berhutang secara hukum diperbolehkan, namun dengan penurunan proyeksi pendapatan dan besaran yang diajukan, pihaknya meminta Pemkab Jember menunda rencana tersebut dan memprioritaskan keberlanjutan fiskal tanpa membebani keuangan rakyat di masa depan. (rup/bp-jbr)
Prev Article
Proyek Jembatan Sungai Lembu di Pesanggaran Senilai Rp2,84 Miliar Sepi Aktivitas, Progres Dipertanyakan.!!
Next Article
Sidang Tipikor, JPU KPK Dalami Kepemilikan ATM Maidi yang Berada di Tangan Pemilik Butik Ulfa Mumtaza