Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dibungkus Dengan Santunan Agar Korban Tak Tempuh Jalur Hukum : MTH Masih Bebas Tak Tersentuh Hukum

Tuban || Bratapos.com Isu dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan MTs Islamiyah Banin, Yayasan Sunnatunnur, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, terus menyingkap fakta-fakta yang memprihatinkan satu per satu. Jika sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan dugaan jumlah korban yang meluas hingga mencapai kurang lebih sepuluh orang santri serta langkah pemberhentian oknum berinisial MTK dari jajaran pengajar, kini muncul fakta baru yang makin memicu kemarahan sekaligus kegelisahan masyarakat luas.

‎Bahkan yang lebih memprihatinkan, isu ini terkuak dengan sendirinya. Terdapat informasi yang berkembang bahwa salah satu korban diduga telah dikondisikan agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke jalur hukum. Oknum guru berinisial MTK tersebut diduga meminta agar peristiwa yang menimpa korban diselesaikan secara kekeluargaan saja, dengan cara memberikan sejumlah uang santunan kepada pihak korban sebagai ganti rugi agar peristiwa tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

‎Upaya penyelesaian lewat jalur kekeluargaan dan pemberian santunan ini dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi menutup-nutupi tindak pidana yang seharusnya diproses secara hukum. Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah ada upaya sengaja dilakukan agar perkara ini tidak terungkap ke permukaan dan pelaku terbebas dari jerat hukum?

‎Di tengah kejanggalan penanganan tersebut, fakta yang lebih mengkhawatirkan kembali muncul: hingga saat ini oknum yang diduga sebagai pelaku ternyata masih bergerak bebas tanpa ada langkah hukum yang terlihat. Bahkan berkembang informasi bahwa oknum berinisial MTK tersebut diduga telah mendirikan lembaga atau sekolah baru.

‎Kondisi ini tentu saja memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga melakukan perbuatan tercela terhadap anak-anak justru masih leluasa bergerak bebas, berusaha menyelesaikan perkara lewat jalur kekeluargaan, hingga mendirikan lembaga baru yang bisa saja kembali berinteraksi dengan anak-anak? Hal ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan sekaligus kepatutan yang seharusnya berlaku.

‎Awak media pun semakin mempertegas pertanyaan kepada pihak berwenang: ke mana arah penanganan perkara ini? Mengapa yang diduga pelaku masih berkeliling bebas, berupaya menutup perkara dengan santunan, bahkan diduga mendirikan lembaga baru? Apakah belum ada langkah hukum yang diambil untuk melindungi masyarakat dan anak-anak dari ancaman yang diduga datang dari oknum tersebut?

‎Hingga berita ini dimuat, berbagai upaya konfirmasi tetap dilakukan awak media kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

‎Masyarakat dan orang tua santri kini semakin mendesak aparat penegak hukum untuk segera melangkah lebih jauh, mengungkap fakta secara utuh, menelusuri dugaan upaya penutupan perkara lewat santunan, memproses hukum siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, serta menjamin perlindungan dan keamanan bagi anak-anak di manapun mereka berada.(Bersambung)

Pewarta BR

BACA JUGA : 3500 Warga Padati Jalan Santai HUT RI KE-81 di Kecamatan Kelapa Dua

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Fokus Kerjakan Saluran Pembuangan Air, Kunci Kekuatan Jembatan TMMD Ke-129
Next Article
Tasyakuran HUT RI ke-81, Majelis Tarbiyatul Quran Kelapa Dua Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.