Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Ponorogo Bernilai Rp3,6 Miliar Jadi Peringatan, Pengamat Soroti Administrasi DPRD Magetan

MAGETAN || Bratapos.com - Terungkapnya dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar memunculkan perhatian di daerah sekitar, termasuk Kabupaten Magetan. 

Kasus tersebut dinilai bukan hanya persoalan hukum di wilayah tetangga, melainkan juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola administrasi dan pengambilan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

BACA JUGA : Kejari Ponorogo Tetapkan S Sebagai Tersangka Baru Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026

Pengamat kebijakan publik sekaligus pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, SH, MH, mengatakan lemahnya pengelolaan dokumen administratif, seperti risalah rapat, kajian pendukung, daftar hadir, undangan, hingga dokumen formal lainnya, dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.

"Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak dijalankan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di Magetan," kata Dimyati, Kamis (7/8/2026).

Menurut Dimyati, perkara di Ponorogo menunjukkan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. 

Karena itu, setiap dokumen administrasi harus disusun secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Ponorogo serta pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. 

Dugaan penyimpangan bermula dari proses penyusunan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati mengenai besaran tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023–2026.

Dimyati menilai persoalan administrasi juga tampak dalam proses pergantian pimpinan DPRD Magetan pascapenetapan Ketua DPRD Suratno sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Ia mengingatkan, sengketa pergantian antarwaktu (PAW) yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.

Menurutnya, keputusan rapat paripurna DPRD Magetan pada 8 Juli 2026 mengenai usulan pemberhentian Suratno dan pengangkatan Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti harus didukung kelengkapan dokumen administrasi, mulai dari risalah rapat, daftar hadir, undangan paripurna, dokumentasi rapat, hingga jadwal Badan Musyawarah (Banmus).

"Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti formil yang menunjukkan kuorum dan keabsahan suatu keputusan. Agenda sepenting pergantian pimpinan DPRD semestinya dijadwalkan secara tersendiri, bukan menjadi bagian dari agenda lain yang dapat menimbulkan persepsi kurang transparan," ujarnya.

Hingga awal Agustus 2026, DPRD Magetan menyatakan telah melengkapi dokumen yang diminta dan menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses verifikasi.

Dimyati juga menilai terdapat benang merah antara perkara di Ponorogo dan persoalan administrasi di Magetan, yakni lemahnya tata kelola dokumen pemerintahan.

"Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama, yaitu tata kelola administrasi yang belum profesional. Di Ponorogo, dokumen pendukung kebijakan diduga menjadi celah penyimpangan. Sementara di Magetan, kelengkapan dokumen paripurna justru menjadi persoalan yang harus disempurnakan setelah keputusan diambil," katanya.

Menurutnya, ketika disiplin administrasi lemah, pengawasan internal tidak berjalan optimal, dan transparansi minim, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun sengketa hukum akan semakin terbuka.

Lebih jauh, Dimyati menegaskan kasus di Ponorogo semestinya menjadi bahan evaluasi bagi DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Magetan agar memperkuat tata kelola administrasi.

Ia merekomendasikan empat langkah yang perlu segera dilakukan, yakni memperketat disiplin administrasi, menerapkan mekanisme verifikasi berlapis terhadap setiap dokumen penting, melakukan digitalisasi dokumen, serta membuka akses publik terhadap risalah rapat dan dasar hukum setiap keputusan DPRD.

"Tanpa pembenahan yang serius terhadap tata kelola dokumen administrasi, potensi munculnya persoalan hukum dengan pola yang serupa akan selalu terbuka. Karena itu, administrasi pemerintahan harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan," pungkas Dimyati. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di KP. LAKSANA Gerindra Dapil 3 Tegaskan Komitemen Bantu Warga Kurang Mampu
Next Article
Kejari Ponorogo Tetapkan S Sebagai Tersangka Baru Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.