Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Ponorogo Tetapkan S Sebagai Tersangka Baru Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026

PONOROGO II bratapos.com - Terbaru,  mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka, ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengembangkan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Kamis, (06/08/2026).

Penetapan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyeret tersangka berinisial FS. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, menyebut peran S dinilai signifikan dalam proses dugaan penyimpangan tersebut.

BACA JUGA : Kasus Ponorogo Bernilai Rp3,6 Miliar Jadi Peringatan, Pengamat Soroti Administrasi DPRD Magetan

“Hari ini kami menetapkan S, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, sebagai tersangka,” ujar Zulmar kepada wartawan.

Tersangka S diduga memerintahkan FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai hasil appraisal yang dinilai terlalu kecil menjadi alasan utama intervensi tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, kenaikan nilai tunjangan yang diminta mencapai sekitar 15 persen dari hasil appraisal awal.

“Perannya adalah memerintahkan tersangka FS untuk meningkat nilai persen terhadap hasil kajian KJPP karena dianggap terlalu kecil,” terang Zulmar.

Menurut Kejari langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, meski angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan bersama lembaga audit.

“Sekitar 15 persen kenaikannya. Namun, ini masih terkait dengan komponen lain termasuk pajak, sehingga penyidik masih mendalami lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo guna kepentingan penyidikan.

Saat ini, Kejari belum bisa memastikan motif utama di balik dugaan penggelembungan nilai tunjangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lain seperti politik atau kampanye.

"Kami belum bisa memastikan apakah digunakan untuk hal lain. Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus kami kembangkan,” tegas Zulmar.

 Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan auditor guna menghitung besaran kerugian negara secara pasti. Dengan bertambahnya tersangka baru, Kejari membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Proses hukum masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasus Ponorogo Bernilai Rp3,6 Miliar Jadi Peringatan, Pengamat Soroti Administrasi DPRD Magetan
Next Article
HUT ke-80 SMPN 1 Ponorogo, Usung Tema "Sepuluh Windu Mengakar Dalam Sejarah, Menjulang Dalam Prestasi" Cetak Generasi Bangsa Yang Cerdas, Berkarakter, dan Berdaya Saing

Related to this topic:

Be the first to write a comment.