Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Dugaan Korupsi Maidi Kembali Digelar, 11 Saksi Dihadirkan, Diawali Kesaksian Pejabat Inspektorat Soal CSR

Kota Madiun || Bratapos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7/2026). Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya. Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan fakta yang mereka ketahui selama proses persidangan.

BACA JUGA : Satgas Karya Bakti Skala Besar Kodim 1506 Namlea Bagun Jembatan Gantung Di Desa Namlea Ilat

"Tolong memberikan keterangan yang benar. Kalau tidak tahu ya bilang tidak tahu," tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kepada para saksi.

Sebelas saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing-masing adalah Dony dari Inspektorat Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun), Jemakir (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun), Jariyanto (Kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kota Madiun), Hesty, Rizky, Bayu Seno, Jliteng, Didik, dan Inna.

Majelis hakim membagi pemeriksaan saksi ke dalam dua sesi. Pada sesi pertama, enam saksi dipanggil memasuki ruang sidang, yakni Dony, Agus Purwo Widagdo, Lismawati, Jariyanto, Jemakir, dan Inna. 

Sementara lima saksi lainnya menunggu giliran di luar ruang sidang hingga pemeriksaan tahap pertama selesai.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Dony dari Inspektorat Kota Madiun. 

Dalam keterangannya, Dony menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme dan persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi salah satu materi penting dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.

Keterangan saksi pertama tersebut menjadi pembuka rangkaian pemeriksaan saksi yang diperkirakan berlangsung cukup panjang, mengingat masih ada sepuluh saksi lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang hari itu.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah pengunjung dan pihak yang berkepentingan tampak memenuhi ruang persidangan untuk mengikuti jalannya proses hukum terhadap perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPW PERSADIN NTB Terima Kunjungan Bawaslu Provinsi NTB, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.