Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Perdebatan Panjang Single BAR atau Multi BAR Untuk Organisasi Advokat di Indonesia

oleh : ADV. Edi Cipto Rumekso, S.H.

Jakarta||bratapos.com--Perjalanan panjang Organisasi Advokat di Indonesia adalah sebagi tanda begitu penting dan Konsistenya para Advokat pendahulu kita dalam menjunjung tinggi proses penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari jaman kolonialisme sampai detik ini.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Sebelum berbicara soal single bar ataupun multi bar, sejenak kita melihat secara singkat perjalanan sejarah ADVOKAT Di Indonesia, agar kita bisa memberi penghargaan yang tinggi untuk pendiri organisasi Advokat pendahulu kita.

Sejarah advokat dimulai dari masa kolonial Belanda, karena jumlahnya sangat sedikit waktu itu, mereka tidak bergabung dalam organisasi advokat tetapi di kota-kota besar waktu itu mereka ada perkumpulan yang dikenal sebagai Balie van Advocaten yang keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda. Balie van Advocaten ini kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963 sebagai embrio dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).

Mr. Raden Soewandi, Mr. Teuku M. Hasan, Mr. Johannes Latuharhary, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, Maria Ulfah, Mr. Abdoel Abbas, Mr. Soepomo, dan Mr. R Soeleiman E Koesoema Atmadja adalah para tokoh advokat yang mempunyai peran penting dan strategis dalam hal memperjuangkan Rule of Law (Konsep Negara Hukum) Seluruhnya bergelar Meester in de Rechten pada masa itu. Kesembilan tokoh tersebut adalah para tokoh pejuang kemerdekaan dan para pejuang nasional. Dalam musyawarah, Meester in de Rechten Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap Tim Formatur DPP PERADIN, yang kemudian dilanjutkan oleh para penerusnya seperti Sukardjo Adidjojo, Lukman Wiriadinata, Suardi Tasrif dan Harjono Tjitrosubono.

Sewaktu PERADIN di bawah kepengurusan Suardi Tasrif, PERADIN mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi perjuangan pada tahun 1978 dan banyak kiprahnya yang mengkritik dan menentang Keppres dan Perpres yang bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945. Mereka dikenal sebagai “L’infant terrible” atau si anak nakal karena kritik yang dilontarkan sewaktu pemerintahan Orde Baru mengembangkan otoritarianisme (Hukumonline.com)

Jadi boleh di bilang PERADIN Adalah Organisasi advokat mula mula.

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan single bar dan multi bar dalam tubuh organisasi advokat seolah tak ada ujungnya. Persoalan itu merembet ke berbagai hal, mulai fenomena standar profesi advokat, kualitas advokat, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat.

Ada gagasan jika bisa ada pemisahan fungsi antara organisasi advokat sebagai regulator dan organisasi advokat sebagai eksekutor (pelaksana).

polemik single bar dan multi bar itu harus diakhiri. Upaya yang bisa dilakukan parlemen untuk menyelesaikan masalah tersebut yakni melalui revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

kata Arsul dalam diskusi bertajuk “Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat saat Ini” yang digelar oleh salah satu Organisasi Advokat diJakarta Selatan , pada waktu itu, RUU Advokat pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014. Pembahasan itu tak selesai sampai masa persidangan periode 2009-2014 berakhir. RUU Advokat masuk Prolegnas 2015–2019 sebagai inisiatif DPR, tapi nasib pembahasan RUU Advokat sama seperti periode sebelumnya, tak tuntas sampai akhir periode.

Kemudian, RUU Advokat kembali masuk ke dalam Prolegnas 2020–2024 sebagai inisiatif DPR, tapi belum menjadi Prolegnas Prioritas waktu itu di tahun 2022, DPR dan pemerintah telah membentuk panitia khusus yang selanjutnya dibentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU itu

Kemudian, RUU Advokat kembali masuk ke dalam Prolegnas 2020–2024 sebagai inisiatif DPR Komisi III, tapi belum menjadi Prolegnas Prioritas di tahun 2022. pada intinya ruang diskusi untuk menyempurnakan substansi RUU Advokat masih terbuka, Ungkap Arsul sani wakil ketua MPR Sekaligus Anggota komisi lll DPR waktu itu.

Dari perjalanan panjang  sejarah dan perjuangan founding fathers Organisasi Advokat di republik ini

Polemik single bar, dan multi bar setidaknya jangan sampai memicu terjadinya Perpecahan yang berujung Perselisihan yang berkepanjangan yang akan mencidrai Marwah Organisasi Advokat dan seluruh Advokat yang ada di dalamnya, dan saat ini ketika ada berbagai macam ide, gagasan dari berbagai macam Organisasi Advokat yang ada di Indonesia hendaknya bisa duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik atas polemik Single bar ataupun multi bar untuk kemaslahatan bersama.

Dan hendaknya para pemangku kebijakan dalam pemerintahan bisa berhati hati dalam menyampaikan pernyataan pernyataan dimanapun dan kapanpun terkait single bar dan multi bar sehingga tidak memicu perpepecahan.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rute Pengalihan Arus Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Surabaya
Next Article
Tantangan Terbesar Untuk Menjadi Advokat Muda & Advokat Senior Pada Era Digital Dalam Menjalankan Profesi Advokat di Indonesia, " Officium Nobile"

Related to this topic:

Be the first to write a comment.