Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengadilan Negeri Gresik Putus Maksimal Perkara Penipuan Haji, Begitu Kejari Gresik Tuntut Maksimal

Gresik || Bratapos.com - Terdakwa Mitta Agustina terus meneteskan air mata mendengarkan pembacaan berkas vonisnya ketika ketua majelis hakim Sarudi sedang membacanya saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Ditambah suasana di ruang sidang Candra di saksikan oleh pengunjung sidang yang notabenenya orang-orang dari korban H M Tohir. Sehingga Mitta semakin terpojok.

Perempuan 37 tahun diadili lantaran melakukan penipuan haji terhadap korban H M Tohir seorang pengusaha warga Jln. Jawa Indah I No 6-12 GKB, Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sebesar Rp. 949.120.000 juta.

BACA JUGA : Bupati Ipuk Resmi Melantik Suyanto Waspo Tondo Wicaksono sebagai Sekda Banyuwangi

Terdakwa yang merupakan warga Perum Bukit Randu Agung Indah Jl Syech R Kosim Blok F-4 RT 04 RW 09 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik itu dinyatakan bersalah menipu calon jamaah Haji Furoda keluarga dari H M Tohir mencapai Rp 949.120 Juta.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi, mengatakan, terdakwa Mitta Agustina, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. 

"Mengadili, terdakwa Mitta Agustina yang lahir di Jakarta itu terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap H M Tohir sebesar Rp 949.120 Juta. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," tegas hakim Sarudi, Selasa 29 Oktober 2024.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 Tahun. Sebab terdakwa dianggap merancang sebuah penipuan dan mempunyai niat untuk melakukan penipuan.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa hampir keluarga H Tohir tidak bisa berangkat menunaikan haji, sebab uang dari H Tohir tidak disetorkan, malah dibuat kepentingan pribadi. Sehingga H Tohir mengalami kerugian sebesar Rp. 949.120.000.

Barang bukti yang disita berupa 3 lembar kwitansi dan sebuah bukti transfer Bank BCA atas nama Annamiroh Travelindo Wisata sejumlah Rp 899.120 Juta. Dua lembar surat keterangan dan sebuah bukti pembayaran dikembalikan kepada saksi Ernawati Thohir. 

Begitu juga barang bukti sebuah Handphone Iphone 8, dikembalikan kepada saksi Nur Cholik. Sedangkan, sebuah bendel kwitansi, sebuah stempel dan sebuah keyBCA dan sebuah kartu ATM bank BCA dirampas untuk dimusnahkan. Sebuah handphone Samsung type Z flip 5 dirampas untuk negara.

Atas putusan hukuman penjara tersebut, terdakwa Mitta Agustina mempunyai hak untuk banding dan pikir-pikir selama 7 hari. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pito Riezki Dewantara menyatakan pikir-pikir.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Paslon Nomor Urut Satu (1) di Dsn.Senggigi
Next Article
Pelantikan Pengurus Cabang 1316 KB FKPPI, Kabupaten Sidoarjo Berjalan Dengan Lancar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.