Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembahasan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025, Dua Fraksi DPRD Kota Madiun Sampaikan Catatan Penting

Kota Madiun || Bratapos.com - Mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun menyatakan setuju terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Namun, dua fraksi yakni Perindo dan PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Fraksi Perindo, melalui juru bicara Mujiono, menyoroti penggunaan air tanah oleh BLUD RSUD Kota Madiun dan Unit Usaha Pengisian Bahan Bakar CV Aneka Usaha.

BACA JUGA : APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

“Apabila penggunaan air tanah dilakukan, wajib dipastikan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Selain itu, Fraksi Perindo juga mengomentari rencana pengadaan incinerator (alat pembakar sampah).

“Penanganan sampah sebaiknya dilakukan sejak dari sumbernya, dengan mengaktifkan kembali dan membina bank sampah di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Spesifikasi alat, pelatihan operator (TOT), SOP, keberlanjutan program, hingga persetujuan teknis emisi juga harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Mujiono juga menjelaskan bahwa catatan lain dari fraksi Perindo adalah soal peningkatan anggaran untuk penyelenggaraan proses belajar.

“Kami meminta penjelasan mengenai klasifikasi kerusakan Chromebook serta perlunya edukasi kepada siswa dan orang tua terkait penggunaan dan perawatan perangkat tersebut,” tambah Mujiono.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Anton Kusumo memberikan perhatian pada penurunan pendapatan transfer, khususnya yang terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL).

“Meski dana transfer tersebut tidak melalui KASDA, kami meminta transparansi penuh dalam pencatatan dan pelaporannya,” kata Anton.

Menurutnya Fraksi PDIP juga menyoroti perhitungan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) lainnya.

“Perhitungannya harus dilakukan secara cermat. Evaluasi penyusunan APBD perlu dilakukan supaya lebih realistis, terutama dalam alokasi anggaran program prioritas,” ujarnya.

Lebih jauh, Anton mengatakan bahwa PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan pada SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.

“Jangan terlalu bergantung pada SILPA. Belanja daerah harus efisien agar program pembangunan dapat berjalan optimal,” tegas Anton.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan bahwa seluruh masukan harus menjadi perhatian serius Wali Kota.

“Saran dan masukan ini perlu diperhatikan betul. Kita mengingatkan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana,” tandasnya.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Stimulus Pajak Tetap Berlanjut
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Dampingi Menaker RI Resmikan Workshop Kejuruan Internasional di BPVP Muncar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.