Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Stimulus Pajak Tetap Berlanjut

BANYUWANGI || Bratapos.com — Kabar gembira bagi warga Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak naik tahun ini, meski ada rekomendasi Kemendagri untuk menaikkan menjadi tarif tunggal. Pemkab justru tetap memberikan stimulus hingga 60 persen demi meringankan beban masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD.

BACA JUGA : APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

“Tarif PBB-P2 Banyuwangi masih sama seperti sebelumnya. Perhitungannya tetap mengacu pada sistem multi tarif,” ujar Samsudin, Senin (11/8/2025).

Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi agar seluruh daerah yang masih menggunakan sistem multi tarif beralih ke single tarif. Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Perda tersebut, Pasal 9 mengatur bahwa tarif PBB-P2 Banyuwangi menggunakan sistem multi tarif, yakni:

● NJOP hingga Rp 1 miliar: 0,1% per tahun

● NJOP Rp 1 – 5 miliar: 0,2% per tahun

● NJOP di atas Rp 5 miliar: 0,3% per tahun

Kemendagri merekomendasikan, agar Banyuwangi menggunakan single tarif sebesar 0,3% (ambang tertinggi) untuk semua NJOP.

“Rekomendasi ini berlaku nasional. Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan tetap mempertahankan sistem multi tarif seperti sebelumnya, yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Samsudin.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak menyalahi aturan karena Kemendagri memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif PBB-P2 secara rinci melalui Perbup.

Selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus berupa pengurangan tarif PBB-P2. Samsudin memaparkan, jika sesuai perhitungan potensi asli, PBB-P2 Banyuwangi mencapai Rp 177 miliar. Namun dengan stimulus senilai Rp 104 miliar (sekitar 60%), potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.

“Itupun masih diasumsikan tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat hanya 75–80 persen, sehingga target riil PAD dari PBB-P2 tahun 2024 sekitar Rp 60 miliar,” terangnya.

Pemkab juga akan melakukan pemutakhiran data objek pajak dengan pendataan ulang, mengingat lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan pembaruan.

“Contohnya, di data NJOP masih tercatat sebagai sawah, padahal di lapangan sudah menjadi bangunan. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kisah Perjuangan Evi Widiawati, Dari Rumah Hampir Roboh ke Hunian Layak Berkat TMMD ke-125 Banyuwangi
Next Article
Pembahasan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025, Dua Fraksi DPRD Kota Madiun Sampaikan Catatan Penting

Related to this topic:

Be the first to write a comment.