Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

MK Perintahkan Revisi UU Advokat dalam Dua Tahun, Dorong Pembenahan Tata Kelola Organisasi Profesi

Jakarta | Bratapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

BACA JUGA : Apresiasi Inovasi Digital dan Tata Kelola Pemkab Banyuwangi, Raline Shah Kagumi Leadership Bupati Ipuk

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai persoalan utama yang selama ini terjadi bukan lagi terkait keabsahan organisasi advokat tertentu, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulator profesi advokat.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa selama ini organisasi advokat menjalankan berbagai fungsi sekaligus, mulai dari organisasi profesi, regulator, pengawas, penguji hingga penegak kode etik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan profesi advokat.

Menurut Mahkamah, fungsi representatif organisasi profesi seharusnya berfokus pada pembinaan anggota, pengembangan profesi, dan advokasi kepentingan advokat. Sementara fungsi regulatif harus dijalankan secara independen dan netral, meliputi standardisasi, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi.

MK menegaskan bahwa revisi UU Advokat perlu mengatur sejumlah aspek penting, antara lain desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator independen, kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi advokat, serta mekanisme akuntabilitasnya.

Selain itu, Mahkamah juga mendorong pembentukan standar nasional profesi advokat yang seragam di seluruh Indonesia. Standar tersebut meliputi pendidikan profesi, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan dan penegakan kode etik, independensi profesi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mahkamah menilai peran negara tetap diperlukan dalam pengaturan profesi advokat karena profesi tersebut menjalankan fungsi publik yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan dan akses masyarakat terhadap keadilan. Namun demikian, keterlibatan negara tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi advokat.

Dalam putusannya, MK juga memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan revisi UU Advokat. Langkah tersebut dinilai penting guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi dalam tata kelola organisasi advokat dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pemohon menilai diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai organisasi advokat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga independensi profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BRI Jadi Mitra Strategi Bagi Pekerja dan Purna Pekerja Migran, Perkuat Ekosistem Keuangan Bangun Sinergi Bersama FKP5MI Ponorogo
Next Article
Grib Jaya Desak Dinas Perdagkum Ponorogo Untuk Tindak Tegas Koperasi Bodong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.