Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Maraknya Dugaan Ilegal Drilling di Bojonegoro, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Bojonegoro | Bratapos.com - Sabtu, 22 Februari 2025 – Maraknya dugaan pengeboran minyak ilegal di Dusun Klepo Ds Tambak Merak Kec Kasiman Kabupaten Bojonegoro semakin tidak terkendali. Aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan potensi bencana yang dapat ditimbulkan. Selain itu, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait terkesan menutup mata dan telinga terhadap praktik tersebut.

 

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber di lapangan, tim Bratapos.com melakukan wawancara dengan seorang warga yang meminta namanya disamarkan sebagai AN. Ia mengungkapkan bahwa memang terdapat aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di Dusun Klepo Ds Tambak Merak Kec Kasiman

 

"Memang benar, Mas, ada pengeboran minyak yang diduga ilegal di Dusun Klepo. Jika tidak salah, ada satu titik pengeboran sumur minyak. Menurut informasi yang saya terima, peralatan yang digunakan dalam pengeboran tersebut sudah berstandar seperti milik PT Pertamina," ujar AN.

 

AN juga menambahkan bahwa proyek tersebut diduga dikoordinasi oleh seseorang bernama Sis, yang berperan sebagai humas. Sebagai warga, ia mengaku khawatir jika aktivitas pengeboran minyak ini terus berlangsung tanpa mempertimbangkan dampaknya di masa depan, seperti potensi bencana alam.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bratapos.com melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan satu titik pengeboran minyak yang diduga ilegal di Dusun Klepo. Peralatan pengeboran yang digunakan memang menyerupai milik PT Pertamina EP.

 

Terpisah, tim Bratapos.com menghubungi Sis melalui pesan singkat WhatsApp. Ia mengonfirmasi adanya aktivitas pengeboran minyak di Dusun Klepo dan membenarkan bahwa dirinya bertindak sebagai humas dalam proyek tersebut.

 

Saat ditanya mengenai perizinan, Sis mengakui bahwa pengeboran tersebut memang belum memiliki izin resmi. "Terkait pengeboran itu, memang belum berizin, Mas. Makanya, untuk sementara waktu dihentikan," pungkas Sis.

 

Sementara itu, humas PT Pertamina EP Zona 11, Sony, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. "Siap, Mas. Terima kasih atas informasinya. Kami dari pihak PT Pertamina EP akan segera mengonfirmasi ke fungsi terkait," ujar Sony.

 

Di sisi lain, Biro Hukum Bratapos.com, Hasyim, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa pelaku ilegal drilling dapat dikenakan sanksi hukum.

 

"Berdasarkan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas Hasyim. Brandi/edit wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPU Sumenep Serahkan SK Usulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Next Article
Polres Buru Dikritik MCW atas Kurangnya Transparansi dalam Penahanan Empat Truk

Related to this topic:

Be the first to write a comment.