Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPU Sumenep Serahkan SK Usulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

SUMENEP || Bratapos.com - Tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sumenep resmi berakhir setelah KPU Sumenep menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) usulan pengesahan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029. Penyerahan ini dilakukan di Hotel El-Malik pada Jumat, 7 Februari 2025, menandai tahap akhir Pilkada Sumenep.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekda Sumenep Edy Rasyadi yang memberikan apresiasi terhadap KPU dan Bawaslu atas pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Bupati terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh elemen yang menjaga kondusifitas selama Pilkada. Ia berharap setelah pelantikan, mereka dapat bekerja bersama untuk memajukan Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Wakil Bupati terpilih, KH Imam Hasyim, juga menekankan pentingnya merangkul semua elemen masyarakat demi kemajuan daerah tanpa memandang perbedaan politik.

Penyerahan SK ini ditandai dengan seremonial yang melibatkan Ketua KPU Sumenep, Ketua DPRD, Sekda, Bakesbangpol, Bawaslu, Pengadilan Negeri, dan perwakilan dari partai pengusung pasangan calon. SK ini akan diparipurnakan oleh DPRD Sumenep dan kemudian diajukan untuk pelantikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPU Sumenep Tetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim Sebagai Bupati Terpilih
Next Article
Maraknya Dugaan Ilegal Drilling di Bojonegoro, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Related to this topic:

Be the first to write a comment.