Gresik || Bratapos.com - Dinilai tak patuh dan menyimpang peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jarot, Lurah Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya YLBH Fajar Trilaksana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu akan dilayangkan, akibat 3 orang pengurus mengundurkan diri dari kepengurusan LPMK dari unsur Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Bahwa jumlah keseluruhan Keanggotaan pengurus keseluruhan ada 16 orang. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025 Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
BACA JUGA :
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis
Dengan pengunduran 3 orang pengurus saja tiba tiba tanpa melalui koordinasi LPMK Lurah Gulomantung menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Gulomantung Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Bahwa mencermati judul dan isi konstruksi Surat keputusan tersebut sebuah Keputusan yang sangat tidak layak sebagai produk TUN yang berkualitas dan lepas dari Asas asas Umum Pemerintahan yang baik dan prinsip prinsip Good Governance.
"Mengingat LPMK tersebut masa bhakti seharusnya sampai tahun 2025. Namun secara implisit telah digugurkan eksistensi kelembagaanya dengan penerbitan Surat keputusan Kepala Kelurahan No. 09 Tahun 2024 tersebut," tegas Fajar Senin 2 September 2024.
"Kami sebagai kuasa Hukum dari Kusno, SE. (Ketua LPMK masa Bhakti 2022 -2025) telah melayangkan Surat Keberatnya bernomor 14.1/YLBH-FT/TUN/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024. Tidak ada tanggapan sama sekali sampai ditulisnya Surat Keberatan yang ke -2 (kedua) No. 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang hari ini telah diditribusikan dan diterimakan berikut tembusan pada Camat, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, sampai Bupati Gresik," ujarnya.
Menurutnya, Lurah Gulomantung lebih konyol lagi dalam status masih ada pihak upaya kita mencari kepastian hukum, pihak Kelurahan telah menerima surat keberatan dari kami. Pihak Kelurahan justru membentuk kepanitiaan penjaringan dan mengundang berbagai pihak dan perangkat Kelurahan untuk melakukan penjaringan/pemilihan ketua LPMK yang baru. Sebagaiamana terbukti Surat Undangan bernomor 08/P3LPM/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, hal ini bentuk nyata sebuah prilaku kesewenang-wenangan dan lepas dari etika berbirokrasi serta melecehkan Hukum.
"Dari fakta hukum yang sebuah prilaku yang menyimpang dari prinsip Good Governance ini kami YLBH Fajar Trilaksana semakin yakin ternyata kami harus melalui jalur hukum formil ke PTUN dan melakukan langkah langkah hukum strategis lainnya," pungkasnya.
Jarot Lurah Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan yakni Camat. Seperti apa langkah-langkah selanjutnya. "Ini ada kronologinya. Jadi apapun petunjuk pak camat saya siap melaksanakan. Jadi seorang pejabat memang resikonya sangat besar. Namun apapun harus dijalani," jelasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Pengedar Sabu
Next Article
Kadis Perindustrian NTB Hj.Nuryanti, SE,ME., Kolaborasi Dengan Stakeholder Terus Dilakukan Demi Kembangkan IKM NTB