Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jaksa Banding Tiga Tersangka Pembakaran Kantor KPU Buru

Namlea | bratapos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea vonis tiga tersangka kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Tahun 2025 dengan vonis berbeda. 

Tiga tersangka yaitu, Rahmawati Heluth selaku Bendahara KPU saat itu, Suhardi Buton dan Abupa Tan.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Majelis hakim yang diketuai Ghesa Agnanto Hutomo, di dampingi Imanuel Yakin dan Angga Pratama selaku hakim anggota, memvonis Rahmawati 9 tahun penjara.

Sementara terdakwa Suhardi dan terdakwa Abupa divonis pidana penjara selama sepuluh tahun.

Putusan itu dibacakan Hakim Ghesa di Ruang Sidang PN Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (30/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi menyebutkan, saat ini pihak terdakwa akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Namlea.

“Terkait kasus KPU Buru, karenaa terdakwa banding, maka JPU juga banding,” singkatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa tersebut dipidana penjara masing-masing sepuluh tahun.

Karena, menilai dan menganggap bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Diberitakan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran kantor KPU Buru.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap fakta dan motif pelaku membakar kantor KPU Buru tersebut.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers beberapa waktu lalu. sarbin 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Inspektorat Deli Serdang Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kemendagri
Next Article
Api Lalap Neon Box Mitra Jajag Akibat Korsleting, Petugas Damkarmat Lakukan Overhaul di Lokasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.