Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

Kota Madiun || Bratapos. com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menerima gratifikasi berupa komitmen fee proyek dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. 

Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kota Madiun, Thariq Megah, turut didakwa karena diduga berperan dalam pengumpulan dan penyaluran fee proyek.

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), JPU menguraikan adanya puluhan proyek fisik di lingkungan Dinas PU PR yang diduga menjadi sumber setoran fee. Dana tersebut disebut mengalir kepada Maidi melalui Thariq untuk kepentingan pribadi. Sebagian lainnya diduga digunakan oleh Thariq sebagai dana taktis.

Praktik tersebut, menurut dakwaan, berlangsung sejak tahun 2019 atau sejak Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode pertama. Namun, dakwaan itu langsung mendapat perlawanan dari tim kuasa hukum Thariq Megah. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, pihak Thariq segera mengajukan keberatan atas konstruksi dakwaan yang disusun KPK.

“Kami mengajukan perlawanan kepada majelis hakim terkait rumusan delik yang diajukan KPK,” kata Mursid Mudiantoro, kuasa hukum Thariq Megah, usai persidangan.

Menurut Mursid, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan atau cara bertindak yang dilakukan kliennya sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru.

“Dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas bagaimana cara bertindak terdakwa. Pengungkapan secara makro seperti itu dikhawatirkan menempatkan Pak Thariq sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisasi, dan mengumpulkan fee proyek,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi terdapat hubungan atasan dan bawahan yang harus dipertimbangkan dalam melihat mekanisme kerja di lingkungan pemerintahan.

“Nah, ini yang kami khawatirkan. Padahal di sini ada ruang jabatan antara atasan dan bawahan dalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Mursid juga menyoroti dakwaan yang menyebut praktik gratifikasi proyek telah berlangsung sejak 2019. Menurutnya, fakta tersebut perlu dicermati karena Thariq baru menjabat sebagai Kepala Dinas PU PR pada tahun 2023.

“Dalam dakwaan disebut ada narasi meneruskan. Kalau bicara meneruskan berarti ada kultur atau pola yang sudah terbentuk sebelumnya. Pertanyaannya, siapa yang membangun, mempertahankan, mengelola, dan menginisiasi sistem tersebut sejak awal,” katanya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menjadi penerima manfaat utama atau beneficial owner dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi selalu ada pertanyaan siapa yang menikmati dan menguasai hasilnya. Dalam dakwaan disebutkan ada penggunaan dana untuk membangun galeri enam negara. Itu fasilitas umum atau bukan? Kemudian disebut juga untuk dana taktis. Dana taktis itu apa dan diberikan kepada siapa,” ujar Mursid.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa keberatan yang diajukan merupakan bantahan awal terhadap dakwaan yang menyebut Thariq berperan mengorganisir, memfasilitasi, mendukung, sekaligus menikmati aliran fee proyek di lingkungan Dinas PU PR.

“Untuk pembuktian secara lengkap tentu akan kami sampaikan dalam tahap pembuktian di persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan terdakwa Thariq Megah pada sidang berikutnya.

Persidangan selanjutnya juga dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi terkait dakwaan terhadap Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sidang tersebut akan menjadi tahap penting untuk menguji konstruksi dakwaan KPK sekaligus bantahan yang diajukan para terdakwa.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.