BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Lurah Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Susianah, S.Ag., resmi dinonaktifkan dari tugasnya terhitung mulai Rabu, 12 Agustus 2026. Untuk sementara, roda pemerintahan dan pelayanan di Kelurahan Karangrejo akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga ditetapkannya lurah definitif.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Camat Banyuwangi, Andik Basuki, S.AB., M.Si., setelah melakukan pertemuan dengan Ketua LPMK Kelurahan Karangrejo bersama sejumlah tokoh masyarakat di ruang rapat Kantor Kelurahan Karangrejo, Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA :
SPPG Dawuan-Genteng Majalengka: Sajikan Dimsum Mentai hingga Rendang, Menu Favorit yang Penuh Gizi
Keputusan tersebut menjadi titik akhir dari desakan warga yang sebelumnya meminta adanya pergantian kepemimpinan di Kelurahan Karangrejo.
Usai disampaikannya keputusan oleh Camat Banyuwangi, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Karangrejo (FMPK) menggelar pertemuan di Pendopo Kantor Kelurahan Karangrejo yang dipimpin oleh Ketua RW 2 Lingkungan Karanganyar, Sumardiono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti proses mediasi.
Menurutnya, warga sebelumnya telah melakukan mediasi bersama Camat Banyuwangi di kantor Kecamatan Banyuwangi pada Senin (10/8/2026). Setelah adanya kesepakatan, rencana aksi demonstrasi warga akhirnya dibatalkan.
“Alhamdulillah, keinginan kita bersama sudah mendapatkan hasil. Terbentuknya FMPK sebagai wadah seluruh Ketua RT, RW dan warga,” ujar Sumardiono dihadapan sejumlah warga.
Sementara itu, Ketua LPMK Kelurahan Karangrejo, Kusnohadi, menjelaskan bahwa hasil pembahasan dengan pihak kecamatan memastikan posisi lurah mulai 12 Agustus 2026 untuk sementara dijalankan oleh Plh.
“Mulai hari ini, 12 Agustus 2026, Lurah Karangrejo sementara dijabat oleh Plh. Untuk nama Plh masih menunggu informasi dari Bapak Camat,” jelas Kusnohadi.
Ia juga menyebut, persoalan lurah definitif masih menunggu proses mutasi dan penempatan pejabat berikutnya.
“Untuk masalah definitif, nanti menunggu mutasi yang akan datang, sambil menunggu lurah yang definitif,” katanya.
Di balik keputusan tersebut, sejumlah perwakilan warga mengungkapkan berbagai keluhan terkait pelayanan pemerintahan di Kelurahan Karangrejo selama sekitar tujuh bulan masa kepemimpinan Susianah.
Ketua LPMK Kusnohadi menilai, koordinasi internal di lingkungan kelurahan selama ini belum berjalan maksimal. Menurutnya, terdapat kondisi di mana lurah menjalankan kegiatan tanpa koordinasi yang cukup dengan staf sehingga dinilai menyebabkan pelayanan kurang sinkron.
Ia juga menyoroti kegiatan apel pagi yang menurut keterangannya sebelumnya rutin dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh lurah-lurah terdahulu, namun disebut tidak berjalan selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Disinggung terkait informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga yang di lakukan Lurah Karangrejo susianah dalam proses pelayanan administrasi. Kusnohadi mengatakan dirinya mengetahui adanya informasi tersebut, namun mengaku belum mengetahui secara pasti nominal maupun mekanisme pembayaran yang dimaksud.
“Memang ada seperti itu, contohnya mengurus surat waris itu diminta. Jumlahnya berapa, tidak pasti, artinya tidak sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat jenis pengurusan administrasi yang memang memiliki ketentuan biaya. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti besaran uang yang diminta dalam sejumlah pelayanan tersebut.
Karena informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga, dugaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 1 RW 2 Lingkungan Karanganom, Sugiman. Ia mengaku siap menghadirkan warga maupun saksi apabila diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai persoalan pelayanan di Kelurahan Karangrejo. Menurutnya, persoalan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena RT dan RW merupakan bagian dari unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia mencontohkan adanya warga yang disebut telah mengurus surat, meski surat pengantar dari RT telah dibuat. Namun, menurut keterangannya, surat tersebut belum selesai meski telah menunggu hingga sekitar dua bulan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sebagai ketua RT juga mempunyai tugas melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Sugiman.
Ketua RW 2 Lingkungan Karanganyar, Sumardiono, juga mengungkapkan kekecewaan warga terhadap sejumlah kebijakan dan sikap yang menurutnya terjadi selama Susianah menjabat. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga menyangkut kebijakan dan pengelolaan pemerintahan kelurahan yang menurutnya menjadi sumber kekecewaan sebagian warga.
Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan suami lurah di ruang kerja kantor kelurahan. Sumardiono menilai, hal tersebut secara etika menjadi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
“Secara etika, yang paling membuat warga tidak terima adalah kantor ini milik kita semua. Masak lurah yang baru menikah membawa suami yang baru dinikahinya masuk ke ruang kerjanya,” ungkap Sumardiono.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari perwakilan warga yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ketua RT 1 RW 1 Lingkungan Karanganyar, Elistiani, yang akrab disapa Elis, turut menyampaikan keberatan warga terkait pernyataan yang disebut pernah disampaikan Lurah Karangrejo mengenai kawasan bekas pemandian gerbong KAI. Menurutnya, warga yang tinggal di wilayah tersebut merasa keberatan apabila disebut ilegal.
“Seharusnya lurah tidak mengeluarkan statement seperti itu, karena dia harus mengayomi warganya,” ujar Elis.
Selain persoalan tersebut, Elis juga menyampaikan adanya laporan warga terkait dugaan permintaan uang dalam pelayanan administrasi. Ia mengaku memiliki bukti, terkait warga RT 1 RW 3 Lingkungan Karanganyar yang disebut dimintai uang sebesar Rp300 ribu untuk sebuah tanda tangan.
Ia juga mengungkapkan adanya warga RT 2 RW 2 yang disebut dimintai uang Rp50 ribu, ketika mengurus surat berkaitan dengan penghentian BPJS milik warga yang telah meninggal dunia.
"Saya siap menghadirkan warga yang disebut untuk menjadi saksi, apabila diperlukan," tegasnya.
Serangkaian keluhan tersebut, menjadi bagian dari alasan warga membentuk Forum Masyarakat Peduli Karangrejo (FMPK) dan menyuarakan perubahan kepemimpinan di Kelurahan Karangrejo.
Dengan adanya penonaktifan Susianah dan penunjukan Plh, warga berharap pelayanan administrasi dan pemerintahan di Kelurahan Karangrejo dapat kembali berjalan maksimal, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga, termasuk dugaan permintaan uang dalam pelayanan, diperlukan klarifikasi dari pihak Lurah Karangrejo Susianah maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, warga masih menunggu siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plh sekaligus proses penetapan lurah definitif untuk Kelurahan Karangrejo. (rag/bp-bwi)