Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

Surabaya || Bratapos.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap dua dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta penerimaan gratifikasi dari proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut kedua perbuatan tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap Maidi dalam persidangan yang berlangsung Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Proyek, Maidi Cs Jalani Dakwaan di Tipikor Surabaya

Anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, menjelaskan bahwa perkara pertama berkaitan dengan penerimaan dana yang disebut sebagai CSR untuk TPA Winongo. Dana tersebut diduga diterima melalui Rochim Ruhdiyanto.

“Perkara ini terdiri dari dua perbuatan. Pertama terkait penerimaan dana yang disebut CSR untuk TPA Winongo, dan kedua mengenai penerimaan komitmen fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPR,” ujar Tonny usai persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap nilai dana CSR yang diduga diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Sementara itu, dugaan penerimaan komitmen fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Menurut JPU, seluruh proses pengumpulan dana tersebut dilakukan atas arahan Maidi dan melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintahan.

“Fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan menunjukkan adanya perintah dari terdakwa yang kemudian didukung oleh pihak-pihak terkait untuk memenuhi kepentingan terdakwa,” kata Tonny.

Atas perbuatannya, Maidi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, dakwaan juga mencakup ketentuan mengenai suap dan gratifikasi.
Jaksa menyebut ancaman pidana untuk pasal yang didakwakan berkisar antara empat hingga dua puluh tahun penjara.

KPK menyatakan optimistis dapat membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan.

“Kami yakin seluruh unsur yang didakwakan dapat dibuktikan di persidangan,” tegas Tonny.

Dalam perkara ini, KPK menurunkan delapan jaksa untuk menangani penuntutan. Sementara para terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang berjumlah 12 orang selama proses persidangan berlangsung. mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terlibat Bedah Rumah, Wujud Nyata Pembinaan dan Kepedulian Sosial
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.