Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

46 Kades Banyuwangi Dikukuhkan sebagai Paralegal, Bupati Ipuk Dorong Restorative Justice di Desa

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat kesadaran hukum hingga tingkat desa. Sebanyak 46 kepala desa resmi dikukuhkan sebagai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan hukum dasar yang digelar bekerja sama dengan Kementerian Hukum.

Pengukuhan berlangsung di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

Dalam sambutannya, Ipuk menegaskan bahwa peran kepala desa sebagai paralegal bukan sekadar gelar tambahan, melainkan amanah untuk menghadirkan keadilan dan perdamaian di tengah masyarakat.

“Selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar paralegal ini menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” ujar Ipuk.

Menurut Ipuk, keberadaan kepala desa sebagai paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada penyelesaian masalah melalui dialog, mediasi, dan musyawarah tanpa harus langsung membawa perkara ke jalur pengadilan.

“Kades harus menjadi juru damai atas berbagai persoalan warga. Mereka diharapkan mampu memediasi konflik, menyelesaikan tindak pidana ringan secara kekeluargaan, hingga menyusun dokumen perdamaian yang sah secara hukum,” tegasnya.

Ipuk menambahkan, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai benteng pertama restorative justice di lingkungan masyarakat desa. Karena itu, penyelesaian konflik harus mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding sekadar penghukuman.

“Tugas kepala desa bukan menghukum, tetapi memulihkan dan mendamaikan. Semua pihak harus dirangkul melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke proses litigasi,” kata Ipuk.

Selain menjadi mediator konflik, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga dinilai akan lebih memahami hak dan kewajibannya sehingga potensi konflik maupun tindak pidana dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI, Soleh Joko Sutopo, mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam memperkuat budaya sadar hukum dari tingkat desa.

Menurutnya, pengukuhan puluhan kepala desa sebagai paralegal menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum berbasis masyarakat.

“Momentum ini menjadi bukti bahwa Banyuwangi tidak hanya maju di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga serius membangun kesadaran hukum hingga ke desa-desa,” ujar Soleh.

Ia berharap kompetensi yang dimiliki para kepala desa dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan warga secara cepat, damai, dan efektif sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.

“Dengan kemampuan sebagai juru damai, kepala desa diharapkan mampu menyelesaikan konflik di tingkat desa sehingga persoalan tidak perlu sampai ke meja persidangan,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Misteri Surat Pernyataan PKL Batu: Kuasa Hukum Korban Minta Labfor Polda Jatim Turun Tangan
Next Article
Sub Kogartap III/0825 Banyuwangi Kawal Operasi Penindakan Rokok Ilegal, Ribuan Bungkus Disita.!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.