Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sub Kogartap III/0825 Banyuwangi Kawal Operasi Penindakan Rokok Ilegal, Ribuan Bungkus Disita.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat perang terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan penegakan hukum dan operasi pasar cukai hasil tembakau, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Banyuwangi selama operasi berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Operasi terpadu tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi, dan unsur Sub Komando Garnisun Tetap (Sub Kogartap) III/0825 Banyuwangi. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel di Lapangan Apel Mako Satpol PP Banyuwangi dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Banyuwangi, Agus Hartoyo.

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah toko dan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Srono, Kalibaru, Giri, Glagah, Cluring hingga Kalipuro.

Hasilnya, petugas menemukan sekitar 9.200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah toko sembako di Desa Sukomukti, Kecamatan Srono. Temuan itu menjadi hasil terbesar selama operasi berlangsung.

Selain itu, tim juga mengamankan sekitar 200 bungkus rokok ilegal di wilayah Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Sementara di Kecamatan Cluring, petugas menemukan sekitar 60 slop rokok tanpa pita cukai dari sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Sraten.

Kabid Gakda Satpol PP Banyuwangi, Agus Hartoyo, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan bersama Bea Cukai dan aparat terkait,” tegasnya.

Menurut Agus, operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk mempersempit ruang distribusi rokok ilegal, baik di tingkat pengecer maupun jaringan pemasok.

Selain penindakan, petugas juga melakukan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah preventif tersebut dinilai penting, untuk membangun kesadaran hukum sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melibatkan 14 personel yang terdiri dari 2 personel Sub Kogartap III/0825 Banyuwangi, 2 personel Bea Cukai Banyuwangi, serta 10 personel Satpol PP Banyuwangi. 

Selama operasi berlangsung, Sub Kogartap III/0825 Banyuwangi rutin menerjunkan dua personel setiap hari secara bergantian untuk mendukung pengamanan dan kelancaran kegiatan.

Kassub Kogartap III/0825 Banyuwangi, Mayor Cke Ichwan Setiawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya dalam operasi tersebut merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam mendukung penegakan hukum di daerah.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal karena menyangkut stabilitas ekonomi, kepatuhan hukum, dan penerimaan negara. Sinergi antar instansi seperti ini penting, untuk menjaga ketertiban serta memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Mayor Ichwan Setiawan kepada Bratapos.com, Kamis (21/5/2026).

Ia juga menambahkan, bahwa Sub Kogartap III/0825 Banyuwangi siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam berbagai kegiatan pengawasan maupun penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Dengan pengawasan bersama dan operasi yang berkelanjutan, peredaran barang kena cukai ilegal di Banyuwangi diharapkan dapat ditekan secara maksimal. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
46 Kades Banyuwangi Dikukuhkan sebagai Paralegal, Bupati Ipuk Dorong Restorative Justice di Desa
Next Article
Tradisi Tumpeng Sewu Kemiren, Bupati Ipuk: Simbol Kekuatan Gotong Royong dan Budaya Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.