Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Misteri Surat Pernyataan PKL Batu: Kuasa Hukum Korban Minta Labfor Polda Jatim Turun Tangan

Batu || Bratapos.com – Pusaran kasus dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu kian memanas. Munculnya surat pernyataan dukungan transaksi jual beli antar pedagang kini menjadi sorotan tajam dan diduga kuat merupakan upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

Hingga saat ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu terus mendalami perkara tersebut. Meski hasil penyelidikan sementara belum menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi karena tidak melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), namun aroma tindak pidana umum sangat menyengat.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Praktisi Hukum asal Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum para korban, menilai langkah kepolisian sudah tepat dalam memetakan ranah kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi yang melibatkan nominal jutaan hingga belasan juta rupiah tersebut tetaplah perbuatan melawan hukum.

"Jika praktik itu tidak melibatkan pejabat daerah atau ASN, maka memang bukan ranah tipikor. Tapi perlu diingat, ini masuk ranah hukum umum. Pelaku bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan," tegas Bagas saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026).

Aset Negara Bukan Barang Dagangan

Bagas menjelaskan bahwa lapak yang digunakan pedagang sejatinya adalah aset Pemerintah Daerah. Secara hukum, aset negara tidak boleh diperjualbelikan oleh oknum mana pun demi keuntungan pribadi.

"Lapak itu aset Pemda. Kalau ada oknum yang mengaku berhak lalu menjualnya dengan janji-janji tertentu, itu sudah memenuhi unsur penipuan. Apalagi korbannya ditarik uang sampai jutaan rupiah," tambahnya.

Soroti Surat Pernyataan: Diduga Upaya Obstruction of Justice

Hal yang paling mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh sejumlah PKL. Bagas menduga surat tersebut sengaja dimunculkan sebagai "tameng" setelah kasus ini viral di media massa.

"Kami menduga surat itu sengaja dibuat belakangan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ini harus diusut tuntas," kata Bagas.

Dirinya pun mempertanyakan keabsahan waktu pembuatan dokumen tersebut. Ia mencurigai surat itu tidak dibuat pada tahun 2025 saat transaksi awal terjadi, melainkan baru dibuat pada tahun 2026 ini setelah kepolisian mulai turun tangan.

Desak Uji Labfor Polda Jatim

Guna mengungkap kebenaran, Bagas menyarankan agar penyidik mengirimkan dokumen tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

"Waktu terbit surat itu sangat krusial. Harus diuji Labfor untuk melihat apakah itu produk lama atau baru dibuat beberapa pekan lalu. Jika terbukti surat itu baru dibuat untuk menutupi kasus, maka jelas ada unsur sengaja menghambat penyelidikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang telah membuat gaduh publik Kota Batu ini. (Zen)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Festival Lomba Seni Dan Sastra Siswa Nasional FLS3N Jenjang Pendidikan Dasar SMP Dan SD Sederajat 2026
Next Article
Trotoar Jalan MH Thamrin Banyuwangi Diperbaiki, DPU CKPP Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

Related to this topic:

Be the first to write a comment.