Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wabup Bojonegoro Tegaskan, Penghentian Operasional PT Sata Tec Indonesia

Bojonegoro | bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara tegas menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan tembakau tersebut, Rabu (12/6).

 

BACA JUGA : Audiensi dengan BNNK Banyuwangi, PW-FRN Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Dalam kunjungan itu, Wabup Nurul Azizah menyampaikan bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta DPRD Bojonegoro mengungkap bahwa perizinan yang dimiliki PT Sata Tec Indonesia belum lengkap. Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

 

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hadir ketika muncul persoalan di masyarakat. Karena terdapat keluhan polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar. Dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan, adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan ,” tegas Wabup.

 

Meski demikian, Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.

 

Wabup juga meninjau langsung proses real pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.

 

Terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Wabup menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. “Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, tempat pabrik tersebut beroperasi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec, namun juga menegaskan bahwa dampak terhadap warga tetap menjadi pertimbangan utama. Ia berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama. (Yonek)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Membangun Kewirausahaan Sekolah Menuju Bojonegoro -Tuban Mandiri dan Sejahtera
Next Article
Proyek Pelebaran Jalan Maospati–Magetan Disorot informasi keterbukaan publik tidak jelas( Papan Proyek Tidak Terpasang)

Related to this topic:

Be the first to write a comment.