Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PJ Desa Kaki Air Di Demo Mahasiswa Terkait Proyek Mangrak Dana Desa

MALUKUIINamlea, bratapos.com-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Jalanan Kabupaten Buru, Maluku meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Penjabat Kepala Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Rahmawati Dafrullah tahun anggaran 2021.

Rahmawati Dafrullah, dilaporkan di Kejari Buru, pada Senin (4/11/2024) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2021 senilai Rp.488, juta.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Namun, dari nilai anggaran Rp.488 juta. Sebesar Rp.462 juta itu diperuntukan terhadap pembangunan lapangan futsal. Tetapi nyatanya sampai saat ini lapangan futsal tersebut tak kunjung selesai, padahal anggaran tersebut sudah dicarikan 100 persen sejak 2021 lalu.

Permintaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, disampaikan oleh Gerakan Revolusi Jalan saat melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa titik, aksi itu dimulai dari Simpang Lima Namlea, Senin (23/12).

Dalam orasinya, Ketua Umum Gerakan Revolusi Jalanan Kabupaten Buru, Mokhsen Lesnussa mengatakan kejaksaan jangan diam melihat persoalan ini.

"Kami datang ke sini terkait dengan kasus dugaan korupsi oleh Penjabat Kepala Desa Kaki Air. Untuk itu, kami meminta dan mendesak Kejari Buru untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan ini karena ini fungsi kalian untuk memproses persoalan ini," jelasnya.

Pihak kejaksaan Negeri Buru yang di wakili oleh kepala seksi tindak pidana umum Andi Abdurrozzak pada saat temui perwakilan masa aksi mengatakan bahwa, berkaitan dengan Laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Kaki Air telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Buru berupa klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.Serta dilakukan telaah oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Buru," ungkapnya. 

Adapun mendasarkan pada aturan sebagaimana di maksud, terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Buru untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut. 

Karena berdasarkan pada nota kesepahaman Memorandum Understanding (MoU) antara kementrian dalam negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia,Nomor.100.4.7/437/SJ Nomor . 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Perintah Daerah,(*). 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
GR-MKLB Siap Kawal Proses Hukum Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Next Article
Pengurus Forum Anak Nagan Raya Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.