Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengamat Kebijakan Publik, Soroti Dugaan Proyek Siluman di PDAM Ngrowo Bening Kota Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Dugaan adanya proyek siluman di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngrowo Bening, Kota Madiun, terus menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Proyek yang diduga berjalan tanpa papan informasi dan dokumen anggaran terbuka ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Setelah sebelumnya Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) secara tegas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek tersebut, kali ini giliran pengamat kebijakan publik, Anang Hartoyo, yang angkat suara. 

BACA JUGA : Polsek Tempursari Wujudkan Kepedulian, Hadiri Khitan Massal BAZNAS Lumajang untuk Masyarakat

Ia menyatakan bahwa sejumlah indikasi awal menunjukkan proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih.

“Fakta tidak adanya papan informasi proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan indikasi awal bahwa proyek ini tidak dikelola secara transparan,” ungkap Anang, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Ia menggarisbawahi bahwa proyek yang dijalankan tanpa keterbukaan informasi bisa melanggar sejumlah regulasi penting.

 

Menurut Anang, proyek tanpa papan informasi dan dokumen publik dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lebih jauh lagi, ketertutupan informasi ini dinilai melanggar semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika dalam prosesnya ditemukan adanya kerugian negara atau daerah, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menyerempet ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.

Anang Hartoyo, sepakat dengan desakan GERTAK agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan mendalam (lidik). Ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Tak hanya itu, ia menuntut DPRD Kota Madiun untuk tidak tinggal diam, tetapi aktif menjalankan fungsi pengawasan yang melekat sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah.

“Ketika uang rakyat dikelola secara tertutup dan tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka kepercayaan publik akan hancur,” kata Anang dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Anang juga menegaskan bahwa manajemen PDAM Ngrowo Bening harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun moral. Ia meminta agar seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Jangan biarkan proyek publik menjadi ruang gelap yang rawan diselewengkan. Transparansi adalah syarat mutlak dalam pemerintahan yang bersih dan demokratis,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak PDAM maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan proyek siluman tersebut. Publik berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan konkret demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Umumkan 2.007 Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi 2025
Next Article
Dari Kediri untuk Gaza: PUI Kediri Raya Salurkan Rp21,9 Juta Demi Kemanusiaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.