Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tetap, Bantah Isu Kenaikan

BANYUWANGI || Bratapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun berjalan maupun tahun depan. Penegasan ini disampaikan untuk meredam isu yang beredar di masyarakat terkait rencana kenaikan pajak tersebut.

Plh. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, memastikan tarif PBB-P2 tetap sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA : APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Pemkab Banyuwangi juga tidak memiliki proyeksi menaikkan PAD melalui kenaikan tarif ini pada tahun 2026,” tegas Guntur, Selasa (12/8/2025).

Guntur mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar. Menurutnya, Pemkab lebih fokus pada optimalisasi penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan melalui penyesuaian tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan tarif PBB-P2 yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sistem multitarif:

● NJOP hingga Rp1 miliar: 0,1% per tahun

● NJOP Rp1–5 miliar: 0,2% per tahun

● NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3% per tahun

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri memang memberi rekomendasi agar Banyuwangi beralih ke single-tarif sebesar 0,3% untuk seluruh kategori. Namun, Pemkab memutuskan tetap mempertahankan skema multitarif demi meringankan beban masyarakat.

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 dengan DPRD. Kami tetap gunakan multitarif, sama persis seperti sebelumnya. Ini juga sesuai kewenangan daerah berdasarkan aturan,” ujar Samsudin.

Samsudin menambahkan, Pemkab Banyuwangi bahkan memberikan stimulus berupa pengurangan pajak secara akumulatif. Jika mengacu pada perhitungan penuh, potensi PBB-P2 Banyuwangi mencapai Rp177 miliar. Namun, berkat stimulus sebesar Rp104 miliar (pengurangan 60%), potensi riil yang dihitung hanya Rp73 miliar.

Dengan asumsi kepatuhan bayar pajak masyarakat berada di kisaran 75–80%, target PAD dari PBB-P2 pada 2024 hanya sekitar Rp60 miliar.

Ketegasan ini turut diperkuat oleh Muhammad Ali Mahrus, Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi yang membidangi pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sejak awal pembahasan perubahan perda, tidak pernah ada usulan kenaikan tarif PBB-P2 dari Pemkab. Intinya, tarif tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Ali Mahrus.

Dengan pernyataan resmi dari Pemkab dan DPRD ini, masyarakat diharapkan tenang dan tidak terpengaruh isu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan pajak daerah. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penantian 5 Tahun, Petani Kesilir Akhirnya Miliki Irigasi Permanen Berkat TMMD ke-125
Next Article
Redam Lonjakan Harga, Polresta dan Bulog Salurkan Beras Murah Hingga ke Pelosok Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.