Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

OTT Mojokerto: Peringatan Keras bagi Advokat dan Wartawan

Oleh Witnyo (Penulis dibantu menyempurnakan oleh mesin ai tetap pada penulisan dan karya oleh manusia) 

 

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Gresik | bratapos.com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto seharusnya tidak dilihat sebagai peristiwa biasa. Ini adalah peringatan keras—bukan hanya bagi dunia jurnalistik, tetapi juga bagi profesi advokat.

Dua profesi ini selama ini dikenal sebagai pilar penting dalam menjaga demokrasi. Wartawan bekerja menyampaikan fakta kepada publik, sementara advokat berjuang menegakkan hukum dan keadilan. Namun, ketika salah satu tergelincir, dampaknya tidak berhenti pada individu, melainkan merembet pada rusaknya kepercayaan publik terhadap keduanya.

Bagi wartawan, kasus ini menjadi tamparan nyata. Profesi yang seharusnya berdiri di atas independensi dan kebenaran, tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Informasi bukan komoditas untuk ditukar dengan kepentingan pribadi. Ketika berita dijadikan alat tawar-menawar, maka di situlah jurnalisme kehilangan jiwanya.

Di sisi lain, advokat tidak bisa berdiri sebagai penonton. Dalam praktiknya, hubungan dengan media adalah sesuatu yang tidak terelakkan. Namun relasi tersebut harus dijaga dalam batas profesional. Advokat tidak boleh menjadikan media sebagai alat untuk menggiring opini, apalagi untuk menekan pihak tertentu. Jika itu terjadi, maka advokat telah keluar dari jalur officium nobile yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kasus ini membuka satu kenyataan yang tidak bisa dihindari: ada ruang abu-abu antara advokat dan wartawan yang rawan disalahgunakan. Di ruang inilah kadang muncul praktik tidak sehat—mulai dari pengondisian berita hingga tekanan terselubung. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang terciderai, tetapi juga fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Padahal, jika dijalankan dengan benar, hubungan advokat dan wartawan justru bisa menjadi kekuatan besar. Wartawan dapat mengawal transparansi proses hukum, sementara advokat memastikan keadilan ditegakkan sesuai aturan. Sinergi ini seharusnya memperkuat, bukan merusak.

Kuncinya ada pada satu hal: integritas.

Integritas wartawan diuji ketika berhadapan dengan kepentingan dan tekanan. Integritas advokat diuji ketika memiliki akses, kekuasaan, dan peluang untuk memengaruhi keadaan. Keduanya sama-sama menghadapi godaan yang nyata di lapangan.

Kasus OTT di Mojokerto ini harus menjadi titik balik. Wartawan harus kembali pada prinsip dasar jurnalistik: independen, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik. Advokat harus kembali pada marwah profesinya: membela dengan hukum, bukan dengan cara-cara yang menyimpang.

Pada akhirnya, publik tidak peduli siapa yang salah secara individu. Yang mereka lihat adalah profesinya. Ketika satu orang menyimpang, yang tercoreng adalah seluruh profesi.

Jika advokat dan wartawan ingin tetap dipercaya, maka satu hal yang tidak boleh ditawar adalah menjaga batas dan kehormatan profesi masing-masing.

“Wartawan tanpa integritas adalah ancaman bagi kebenaran. Advokat tanpa integritas adalah ancaman bagi keadilan.”

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dishub Ponorogo Pasang Benner Besaran Tarif Parkir, Laporkan !! Jika Ada Yang Melanggar
Next Article
Pastikan Keamanan, Polsek Tempursari Himbau Wisatawan Pantai Watu Godek

Related to this topic:

Be the first to write a comment.