Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dishub Ponorogo Pasang Benner Besaran Tarif Parkir, Laporkan !! Jika Ada Yang Melanggar

PONOROGO II bratapos.com - Sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait besaran tarif parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo memasang banner tarif parkir resmi di sejumlah titik kawasan Alun-alun guna mengantisipasi praktik penarikan tarif liar, terutama di momen keramaian seperti Lebaran.

Kabid Sarpras dan Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menegaskan bahwa tarif parkir sudah ditentukan dan wajib dipatuhi oleh seluruh juru parkir (jukir).

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

“Tarif sudah jelas. Untuk sepeda motor normal Rp2.000, dan saat insidentil seperti Lebaran menjadi Rp3.000. Sementara mobil normal Rp3.000 dan insidentil Rp5.000,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Dishub juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk menindak jukir yang masih nekat menarik tarif di luar aturan.

“Kalau ada yang menarik lebih dari itu, silakan dicatat dan laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama aparat,” tegasnya.

Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo di nomor 081 1378 4890.

Pemasangan banner tarif parkir tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tarif resmi, sekaligus menjadi kontrol di lapangan agar tidak terjadi pungutan melebihi ketentuan. Dishub berharap masyarakat lebih sadar akan haknya dan tidak ragu melapor jika menemukan praktik parkdikuar peraturan. (Jaya)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Segenap Pengurus dan Jajaran DPW PERSADIN NTB Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir & Bathin
Next Article
OTT Mojokerto: Peringatan Keras bagi Advokat dan Wartawan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.