Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Dalami Kasus Dugaan Suap dan Penyalahgunaan CSR di Madiun, Pengusaha EO Ikut Diperiksa

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Madiun. Pada Senin (13/4/2026), penyidik memeriksa seorang pengusaha event organizer, Faizal Rachman, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

Usai menjalani pemeriksaan, Faizal mengungkapkan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang diminta. 

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Ia menyebut pertanyaan yang diajukan tidak terlalu banyak dan masih berkaitan dengan relasi pribadi maupun profesionalnya dengan sejumlah pihak.

“Saya datang memenuhi panggilan dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam keterangannya, Faizal menjelaskan bahwa penyidik lebih menyoroti hubungan kedekatannya dengan beberapa pihak yang diduga terkait, termasuk dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. 

Ia mengakui memiliki hubungan yang cukup dekat secara personal, bahkan sudah seperti keluarga. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih jauh, Faizal juga menyampaikan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada penyidik disampaikan secara jujur sesuai pengetahuannya.

“Saya berharap kasus ini bisa segera selesai agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Madiun. Pada 6 April 2026, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah, serta kantor PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada 7 April 2026 di kediaman Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency. 

Selanjutnya, pada 8 April 2026, penyidik mendatangi rumah Sutrisno selaku Direktur Utama PD Aneka Usaha, serta rumah Suyoto yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun. Sebuah toko listrik bernama Satria juga tak luput dari pemeriksaan. Pada 9 April 2026, giliran rumah Faizal Rachman yang digeledah oleh tim penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Dari hasil sementara, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat. Jhon mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemerintah Desa Karanggupita Telah Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI Aman, Sehat,Resik Dan Indah
Next Article
Sambutan Ribuan Penonton Melimpah Ruah, Denny Caknan Menampilkan Konser Spektakuler Di Sugeng Dalu Lumajang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.