Kota Madiun || Bratapos.com - Status daerah darurat sampah yang baru saja disandang Kota Madiun menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Kota yang hanya memiliki tiga kecamatan ini dinilai seharusnya lebih mudah dalam mengelola persoalan sampah dibandingkan kota-kota besar lainnya.
Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Heri Sem, menilai penetapan status tersebut menjadi bukti lemahnya tata kelola persampahan di daerah.
BACA JUGA :
Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.
“Sampah memang masalah nasional. Tapi, Kota Madiun ini termasuk kota kecil. Harusnya pengelolaannya lebih mudah dibandingkan daerah metropolitan,” ujar Heri, Selasa (11/11/2025).
Lebih jauh, ia menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang mengalihfungsikan sebagian kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo menjadi destinasi wisata lingkungan. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan satu-satunya lokasi pembuangan akhir sampah kota.
“TPA Winongo dialihfungsikan jadi tempat wisata, tetapi penggantinya belum ada. Lalu sampah yang tiap hari ada dibuang ke mana? Harusnya tidak perlu terburu-buru mengubah fungsi sebelum ada solusi pengganti,” tegas Heri.
Menurutnya, saat ini sebagian kecil lahan TPA Winongo masih difungsikan sebagai zona aktif untuk pemrosesan akhir, namun kapasitasnya sudah tidak memadai menampung volume sampah harian warga Madiun.
Selain persoalan TPA, LSM Pedal juga menyoroti rencana pengadaan insinerator oleh Pemkot Madiun. Proyek ini sempat menuai polemik karena penggunaan insinerator dianggap berisiko menimbulkan polusi udara, sebagaimana peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Silakan saja kalau mau diteruskan atau tidak, tapi yang penting ada kejelasan. Anggarannya kan miliaran rupiah, jangan sampai mubazir,” ujar Heri.
Ia juga menambahkan, beban pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.
“Kasihan itu kepala dinasnya sampai mengundurkan diri. Masalah sampah ini tanggung jawab bersama, bukan satu instansi,” katanya.
Heri mengungkapkan bahwa LSM Pedal telah tiga kali mengirim surat audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun untuk memberikan masukan terkait pengelolaan sampah, alih fungsi TPA Winongo, dan rencana penggunaan insinerator. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Sudah kirim surat audiensi tiga kali tapi tidak direspons. Artinya, pemerintah kurang memperhatikan masukan masyarakat. Kalau audiensi tidak bisa, ya masyarakat bisa mencari jalan lain untuk menyampaikan aspirasi, bahkan mungkin lewat unjuk rasa,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas LH Kota Madiun Totok Sugiarto belum bisa dikonfirmasi terkait status darurat sampah. Ia dikabarkan tidak berada di kantor, dan surat audiensi dari LSM Pedal hanya diterima oleh petugas resepsionis.
Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH–BPLH) Republik Indonesia menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah berstatus darurat sampah nasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari total 336 daerah di Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan dalam pengelolaan sampah.
Status darurat ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi nasional terhadap:
Kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah,
Ketersediaan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
Tingkat pencemaran lingkungan akibat penumpukan atau pembakaran liar.
Menurut data KLH–BPLH, volume sampah di Kota Madiun — terutama sampah rumah tangga dan nonorganik — mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Namun, kapasitas pengelolaan dan infrastruktur belum mampu mengimbanginya.
Pemerintah pusat mendorong agar daerah-daerah yang masuk daftar darurat tersebut segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen ini harus mencakup strategi peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah.
Prev Article
Diduga Dikontraktualkan, Program P3TGAI di Desa Mojorangagung Wonoayu Disorot
Next Article
Ini Kata Ketua PWI Pusat Saat Hadiri Peresmian Layanan Immunotherapy Nusantara